Aksi Bersama Aliansi Buruh Jawa Timur Tolak Surat Edaran Menaker

Surabaya,KPonline – Buruh Jawa Timur bereaksi atas terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga kerja no B337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, salah satu poin dari surat tersebut adalah Menaker menginstruksikan Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk Kabupaten/Kota (yang mampu membayar Upah Minimum lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi). Ditambah dengan terbitnya Pergub no 62/2017 yang semakin mempersulit kaum buruh Jawa Timur untuk bisa mendapatkan UMSK.

Berbagai elemen SP/SB Jawa Timur pada hari itu (31/10) serentak datang ke Gedung Negara Grahadi Surabaya untuk melakukan Aksi penolakan SE tersebut,Ribuan bendera organ berkibar,Longmarch buruh dilakukan,rangkaian orasi di teriakkan,sehingga begitu terlihatnya Persatuan Buruh Di Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Selain memperjuangkan Upah, kemarin juga ikut melakukan aksi para Pengemudi ojek Konvensional, serta para buruh Perusahaan Rokok yang khawatir akan terkena dampak atas alih teknologi dan kenaikan Cukai Rokok, para buruh rokok tersebut khawatir jika terjadi PHK pada mereka.

Setelah beberapa saat para perwakilan buruh melakukan audensi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maka pada pukul 13.50 wib Wagub Jawa Timur Syaifulloh Yusuf datang menemui massa buruh yang melakukan aksi serta membacakan kesepakatan yang telah di capai pada audensi yang baru saja dilakukan di dalam Gedung Grahadi.

Setidaknya ada 7 kesepakatan yang di capai hari ini diantaranya :
1.Bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2018 pada tanggal 21 November 2017,maka secara otomatis Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan sebelum UMK 2018 dinyatakan tidak berlaku.
2.Bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam Penetapan UMK 2018 tidak mutlak berpedoman pada SE Menaker B337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 hal ini dimaksudkan untuk mengurangi disparitas upah diantara daerah ring I dan dan ring II supaya tidak dijadikan alasan oleh pengusaha untuk melakukan relokasi.
3.Bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur merumuskan Pergub tentang Perlindungan dampak teknologi global seperti peralihan tenaga manusia kepada mesin,atau perusahaan rokok termasuk pengaturan angkutan kendaraan bermotor angkutan orang berbasis online khususnya roda dua dengan melibatkan perwakilan pekerja buruh di Jawa Timur.
4.bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur meneruskan aspirasi Pekerja/Buruh Jawa Timur untuk menolak Kenaikan Cukai Rokok kepada Pemerintah Pusat
5.Bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur meneruskan aspirasi Pekerja/Buruh Jawa Timur untuk menolak PP78/2015 tentang Pengupahan kepada Pemerintah Pusat.
6.Bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menetapkan UMSK 2018 menunggu usulan Bupati Walikota.
7. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama LKS Tripartit akan melakukan kajian ulang terhadap Pergub No 62/2017 tentang perubahan Pergub 52/2016 tentang tata cara Penetapan UMP/UMK/UMSK serta Penangguhan UMK.
Meski Kesepakatan Audensi sudah dibacakan namun ternyata massa aksi enggan beranjak dari tempat mereka.

(Khoirul Anam/ Jawa Timur)

Pos terkait