Ajak Anggota Melek Peraturan, PUK SPEE FSPMI PT. MEI Gelar Seminar Undang-Undang Ketenagakerjaan

Bekasi, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Muramoto Elektronika Indonesia (PUK SPEE FSPMI PT. MEI) menggelar seminar ketenagakerjaan di Hotel Ibis Budget, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (22/01/2023).

Melalui seminar bertajuk “Undang-undang Ketenagakerjaan Pasca Undang-undang Cipta Kerja” itu, Mahfud Siddik,S.H., mewakili Ketua PUK SPEE FSPMI PT. MEI mengajak anggotanya untuk melek peraturan perundang-undangan khususnya mengenai ketenagakerjaan. Ajakan itu disampaikan langsung oleh Mahfud Siddik saat pembukaan seminar dimulai.

Menurutnya, pengurus dan anggota serikat pekerja harus lebih memahami secara detail isi dan makna yang terkandung dalam Undang-undang Cipta Kerja, sehingga bisa memilah dan memilih pasal-pasal mana saja yang menguntungkan dan merugikan kaum pekerja.

“Oleh sebab itu, pengurus dan anggota perlu lebih memahami secara detail isi dan makna yang terkandung dalam Undang-undang Cipta Kerja, sehingga kita bisa menyusun strategi untuk menghadapinya,” ujar Mahfud Siddik dalam sambutannya.

Untuk diketahui, seminar tersebut dihadiri oleh 70 peserta yang terdiri dari pengurus PUK, Garda Metal dan Perwakilan Anggota.

Adapun narasumber yang hadir adalah Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Dr. Sugeng Prayitno, S.H., M.H., dan Akademisi Dosen Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana Dr. Retno Kus Setyowati, S.H., M.M., M.H.

Di kesempatan yang sama, Syahrial, Ketua PUK SPEE FSPMI PT. MEI berharap, kegiatan serupa dapat digelar secara rutin dan melibatkan lebih banyak anggotanya.

“Dengan demikian, seluruh anggotanya dapat memiliki kesadaran dan pemahaman Undang-undang Cipta Kerja yang disebut-sebut banyak merugikan kaum buruh,” pungkas Syahrial. (Aep)