Ada Apa Dengan Pupuk Bersubsidi?

Garut, KPonline – Kelangkaan pupuk subsidi di Kabupaten Garut kerap terjadi bila memasuki masa musim tanam, Kelangkaan pupuk subsidi menjadi sorotan berbagai kalangan, salah satunya Aktivis kepemudaan di Kabupaten Garut. Melalui Pres Relese yang di terima tim Media PIJAR , Yogi Iskandar selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Nasionalis Kabupaten Garut menyoroti kelangkaan Subsidi Pupuk.

Ini tanggapannya “Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tatacara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi Sektor Pertanian menjadi jalan dan upaya agar penyaluran pupuk subsidi dilakukan secara akurat dan tepat sasaran. Harapannya, agar produk hasil pertanian yang menjadi output dari konsep ketahanan pangan sebagai bagian dari tugas pemerintah dapat terjaga dan terus meningkat. Hal ini berkesesuaian dengan apa yang tertuang dalam Nawa Cita Jilid II kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo yang menempatkan sektor pertanian sebagai fokus dalam melengkapi visi Indonesia Maju.

Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 ini selain berdampak secara teknis terhadap capaian produksi pertanian, juga berdampak besar pada sisi sosial politik secara luas, karena menjangkau jutaan petani di berbagai sebaran daerah.

*Kelangkaan Pupuk Subsidi di Garut*

Seiring berjalannya waktu pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 pada pertengan tahun 2022 lalu, permasalahan kelangkaan pupuk subsidi seakan menjadi hal klasik yang selalu saja terulang dan semakin jauh dari kejelasan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Garut. Salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap kelangkaan pupuk subsidi ini sesuai dengan penelitian, adalah adanya penyalahgunaan dan penyelewengan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti oknum distributor (penyalur) yang menjual harga pupuk subsidi tersebut melebihi HET yang telah diatur serta penyaluran yang seringkali tidak tepat sasaran.

Kelangkaan pupuk subsidi ini jangan hanya dilihat dan disikapi hanya dengan permintaan penambahan pasokan atau kuota, seperti yang diungkapkan oleh Wakil Bupati Garut Helmi Budiman beberapa waktu lalu. Tapi juga harus dilihat secara objektif di lapangan untuk mengungkap apa sebenarnya yang menjadi faktor utama kelangkaan tersebut. Jangan-jangan ada penyelewengan yang dilakukan oleh oknum distributor.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 21 Tahun 1959 tentang memperberat ancaman Hukuman terhadap tindak pidana ekonomi. Adapun alasan perlunya memperberat ancaman pidana yang diatur dalam UUTPE, karena sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum Perpu No. 21 Tahun 1959, adalah didasarkan pada kenyataan di mana ancaman-ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi (UUTPE), dirasakan masih sangat ringan bila dibandingkan dengan akibat-akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana ekonomi tersebut. (M. FAJAR)