5 Orang Buruh Ditahan 3 Hari di Dalam Pabrik, DPRD Bekasi Lakukan Sidak

Bekasi, KPonline – Miris nasib yang dialami 5 buruh PT. Arta Boga Cemerlang yang beralamat di Jl.Kruing 2 Kawasan Industri Delta Silicon Cikarang. Niat bekerja sesuai jam kerja, berbuah penahanan tidak boleh pulang selama 3 hari oleh pihak perusahaan dari hari Senin 24 Juli 2017 sampai dengan 26 Juli 2017.

Bentuk laporan yang diterima adalah laporan tertulis ke DPRD dan via WhatsApp, yang kemudian disarankan DPRD untuk jalan paralel, yaitu agar pihak keluarga membuat Laporan ke Kepolisian, DPRD melakukan sidak ke perusahaan.

Menindaklanjuti laporan dari Turangga Cakraudaksana, LSM Benteng Bekasi. DPRD lakukan sidak ke lokasi perusahaan, Rabu malam 26 Juli 2017.

Lima buruh PT.Arta Boga Cemerlang bernama Samsudin, Darmawan, Agus, Didi dan Jamal, ditahan dan tidak diperbolehkan pulang oleh Pihak Perusahaan. Belum jelas diketahui apa penyebab buruh sampai ditahan selama 3 hari kerja ini.

Pengaduan ini menyulut emosi DPRD Kabupaten Bekasi, geram dengan pengaduan yang ada, meski malam hari DPRD lakukan sidak ke lokasi pabrik. Sidak dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, tampak hadir dalam sidak tersebut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Anden, dan 2 (dua) Anggota Komisi IV Nyumarno dan Nurdin Muhidin.

Sebelum sidak, pimpinan dan anggota DPRD berkumpul di Mc D Lippo Cikarang, bersama para pelapor LSM Benteng Bekasi, Staff Komisi IV, dan beberapa rekan pers/media sambil pihak DPRD berkomumikasi dengan Kepolisian.

Sekitar jam 21.00 malam, rombongan sisak berangkat dan tiba di PT.Arta Boga Cemerlang. Rombongan DPRD meminta keterangan awal kepada Security yang ada di Pos penjagaan perihal kebenaran penahanan 5 pekerja tersebut, sambil menunjukkan Surat Tugas Inspeksi Mendadak dari Lembaga DPRD ke Security. Tak banyak keterangan yang didapat dari security, namun salah satu security membenarkan ada 5 pekerja belum boleh pulang, lantaran ada “selisih barang”, ungkap salah seorang security.

Tak puas dengan jawaban security, rombongan minta bertemu dengan manajemen. Salah seorang bagian Legal perusahaan bernama Ando keluar menemui rombongan sidak di halaman gedung perusahaan.

Juru bicara dari rombongan sidak DPRD Nyumarno membuka pembicaraan, bahwa maksud dan tujuan rombongan adalah inspeksi mendadak sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD sesuai ketentuan perundangan. Lanjut Nyumarno, kami menerima pengaduan dari salah satu keluarga pekerja PT.Arta Boga Cemerlang melalui Turangga LSM Benteng Bekasi, perihal adanya 5 pekerja yang ditahan tidak boleh pulang selama 3 hari oleh perusahaan sejak Senin 24 Juli 2017.

Pihak perusahaan Ando membenarkan bahwa ada pekerja yang belum boleh pulang, karena sedang stok opname barang, jadi bukan penahanan, ucapnya megawali diskusi. Lanjut Ando, pihak perusahaan dalam audit stok opname menemukan adanya “selisih barang” saat penghitungan stok opname.

Jadi antara perhitungan pekerja bagian gudang dengan perhitungan manajemen ada selisih barang, makanya pekerja harus mempertanggung jawakannya. Perusahaan menawarkan kepada 5 pekerja bagian gudang tersebut, untuk menghubungi keluarganya di rumah, apakah akan diselesaikan secara kekeluargaan ataukah langkah hukum.

Terjadi diskusi dan debat antara rombongan Sidak dengan Ando selaku Legal perusahaan di halaman area perusahaan. Dari Ketua DPRD Sunandar, Ketua Komisi IV Anden dan Anggota Komisi IV saling bergantian menyampaikan argumennya.

Setelah beberapa lama diskusi sambil berdiri di tengah halaman perusahaan, salah satu rombongan sidak Nyumarno mulai emosi, Bapak mau ngobrol dan terima kami sambil berdiri disini, ataukah Bapak ijinkan dan terima kami masuk ke pabrik, ucapnya geram.

“Kami atas nama Lembaga DPRD sesuai dengan tugas dan fungsi kami, minta ijin perkenan untuk diterima kedalam pabrik, dan melihat aktifitas perusahaan, Bapak mengijinkan atau tidak? Jika tidak Bapak ijinkan, gak masalah, kami dan rombongan akan pulang, tapi nanti gantian anda yang akan kami panggil ke DPRD,” ucap Nyumarno dengan nada tinggi.

Akhirnya, pihak perusahaan dengan santun menjawab, bukan maksud tidak mau menerima didalam pabrik, tapi jika berkenan Bapak-Bapak besok saja kembali kesininya, soalnya pihak manajemen sudah pada pulang, ungkap Ando.

Sedangkan ruangan juga sedang kami siapkan, jika Bapak-bapak tetap ingin masuk mari silahlan dan kita bicara di dalam, namun hanya dengan saya selaku Legal.

Rombongan pun masuk ke area perusahaan, dari gudang hingga ruang kantor kecil terdapat beberapa orang admknistrasi dan marketing yang sedang bekerja. Dan rombongan diterima duduk untuk diskusi, beragam pertanyaan muncul dari rombongan sidak.

Sunandar, menanyakan kaitan jumlah karyawan dan bagaimana jam kerjanya. Nurdin Muhidin bertanya seputar upahnya, kesejahteraan buruhnya, peraturan perusahaan atau PKB nya, ijin-ijin perusahaan, dan berbagai pertanyaan laib. Sedangkan Anden selaku Ketua Komisi IV menyampaikan prihatin dan sangat disayangkan kejadian ini, menjadi momok yang tidak baik untuk perusahaan-perusahaan lainnya. Seharusnya ada mekanisme lainnya, dengan tanpa menahan para pekerjanya, beber Anden.

Sementara Nyumarno yang sedari awal sudah geram bertanta dengan nada keras, ini pabrik atau hanya gudang, siapa yang menyuruh 5 buruh tidak pulang, dimana 5 buruh pekerja itu tidurnya saat malam, disuruh aktifitas ngapain saja itu buruhnya, dan sekarang dimana 5 buruh tersebut, ucap Nyumarno.

Banyak pertanyaan lain yang dijawab tidak tahu oleh Ando, bagian7 legal perusahaan. Sedangkan saat ditanya keberadaan 5 buruh yang dipertanyakan, Ando menjawab bahwa mereka sudah pulang barusan.

Dijawab oleh Nyumarno, pulang kemana dab sama siapa pulangnya? Naik apa mereka pulangnya, soalnya ini pihak keluarga pekerja saat dihubungi menyampaikan mereka belum pulang sampai rumah. Legal perusahaan kemudian sampaikan, 5 orang pekerja motornya masih ada di parkiran pabrik, tadi barusan dijemput oleh Pihak Polres bernama Pak Widodo dan rombongannya, untuk dibawa ke kantor polisi.

Untuk memastikannya, Nyumarno menghubungi Krimsus Polres Bekasi, dan mendapat jawaban benar 5 pekerja dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan, atas adanya laporan dari salah satu keluarga pekerj ke Polres.

Mendapat jawaban itu, rombongan sidak menjadi tenang, minimal keselamatan pekerja sudah terjamin di Polres.

Di akhir sidak, Nyumarno mengungkapkan kepada pihak perusahaan, apapun alasannya tidak dapat dibenarkan penahanan terhadap buruh di dalam pabrik, apalagi sampai berhari-hari.

Kerja ada aturannya, 8 jam per hari, kalau lembur juga ada aturan mainnya, harus ada kesepakatan antara Pekerja dan Pemberi Kerja, ungkapnya. Dirinya menambahkan, ini masuk tindak pidana lho, menurut pasal 333 KUHP, yaitu “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan (menahan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak”, ancamannya bisa pidana sekurang-kurangnya 8 hingga 12 tahun penjara.

Ini harus diproses hukum, pelakunya, pemberi kerjanya, pemilik pabriknya semua bisa kena ancaman pidana, ungkap Nyumarno dengan geram mengakhiri pembicaraan, dan memgajak rombongan sidak untuk ke Polres, memberikan ketenangan 5 korban pekerja, serta memberikan pendampingan hukum.

DPRD Apresiasi kinerja Polres Bekasi bergerak cepat jemput buruh yang ditahan perusahaan

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Anden dan anggota komisi Nyumarno berangkat dari lokasi sidak menuju Polres Metro Bekasi Kabupaten, dan diterima oleh rekan-rekan penyidik krimsus diantaranya IPTU M. Jamaludin SH, Bripka Akhmad Rifai dan Briptu Gilang Distariyan.

Dengan sangat terbuka dan hangat, rombongan DPRD diterima di ruangan. Anden dan Nyumarno menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan, untuk memastikan 5 buruh korban penahanab oleg PT.Arta Boga Cemerlang yang dikabarkan dijemput dari pabrik dan dimintai keterangan Pihak Kepolisian.

Iptu Jamaludin membenarkan, bahwa ada pengaduan dari pihak keluarga pekerja PT.Arta Boga Cemerlang, yang sudah tidak pulang selama 3 hari. Atas laporan pengaduan Polisi bergerak cepat ke pabrik, dan benar 5 pekerja itu ada, dibawalah ke Polres untuk di mintai keterangan.

Pihak Kepolisian juga mempertemukan 5 pekerja tersebut kepada Anden dan Nyumarno. Di akhir pembicaraan, Nyumarno mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian, agar 5 buruh itu dapat pulang dulu untuk mandi, bertemu keluarganya dan istirahat.

Soalnya terlihat dari paras raut muka kelima pekerja itu lusuh dan bau keringat, yang infonya juga saat di pabrik mereka tidurnya di Pos Security. Pihak DPRD juga menyampaikan bahwa kasus ini akan memberikan pendampingan hukum berupa pengacara untuk kelima pekerja ini, dan pelaporan tindak pidana ke Polres kembali saat keadaan para buruh membaik.

Pihak kepolisian menyetujui untuk pengajuan dari DPRD, dengan berita acara serah terima pekerja ke DPRD dalam keadaan sehat wal afiat. Di akhir sebelum pamit, pihak DPRD melalui Nyumarno menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas kinerja cepat rekan-rekan Kepolisian, serta ucapan titip salam hormat untuk Kasat Reskrim, Kapolres dan seluruh jajarannya. Kemudian para korban 5 pekerja, diantarkan ke rumah masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *