Batam,KPOnline – Ribuan buruh Batam mulai memadati kantor pemerintah kota Batam untuk menyuarakan tuntutanya terkait pencabutan PP 78 tahun 2015, kenaikan UMK tahun 2017 Dan penolakan terhadap UU Pengampunan pajak.
” Hari sekitar 3000 buruh mengelar aksi di kantor Pemko Batam mendesak pemerintah untuk mecabut PP 78 tahun 2015 Dan menetapkan kenaikan upah sebesar 650ribu” ujar Suhari, buruh Batam yang juga kontributor Koran Perdjoeangan Batam.
” Selain itu buruh juga menolak pemberlakuan tax amnesty karena menciderai rasa keadilan.” tambahnya.
Sebelum bergerak menuju kantor pemerintah kota, ribuan buruh tersebut berkumpul di kawasan Panbil menunggu kawan-kawannya.