3 Berita Terpopuler: Kemenangan Buruh PT DMCTI Paling Banyak Dicari

Jakarta, KPonline – Artikel berjudul ‘Buruh Menang: Pengusaha PT DMCTI Dihukum Membayar Upah dan Hak Buruh Sampai Putusan Inkrah’ merupakan artikel yang paling banyak dibaca sepanjang hari Rabu (30/8/2017). Sehari sebelumnya, berita dengan tema yang sama, ‘Sama Seperti Buruh Ohsung, Setelah Hampir 2 Tahun Berjuang, Buruh PT DMCTI Menangkan Gugatan di PHI’ merupakan artikel kedua yang paling banyak dibaca.

Hal ini menandakan, berita mengenai kemenangan atas perjuangan kaum buruh merupakan berita yang diminati. Semacam energi positif bagi pembaca yang menularkan semangat.

Bacaan Lainnya

Terbanyak kedua adalah artikel berjudul ‘Musniklub Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia, Diduga Bentuk Adu Domba Antar Pekerja’. Artikel ini tergeser di urutan kedua.

Namun demikian, di urutan ketiga artikel terpopuler di hari kemarin juga berita mengenai PT Freeport Indonesia yang berjudul ‘PT Freeport Klaim Rugi 42 Miliar Akibat Rusuh. Asal Mereka Tahu, Kerugian Pekerja Lebih Besar Lagi’. Artikel ini diterbitkan tanggal 22 Agustus 2017 yang lalu.

1. Buruh Menang: Pengusaha PT DMCTI Dihukum Membayar Upah dan Hak Buruh Sampai Putusan Inkrah

Aksi pekerja menolak PHK.

Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak lainnya kepada masing-masing Penggugat setiap bulannya sejak bulan Mei 2017 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara aquo. Demikian bunyi salah satu putusan dalam Perkara No.103/Pdt.Sus-PHI/2017/PN. Bdg antara Evi Setiawati Dkk Melawan PT. DMCTI yang dibacakan Majelis Hakim PHI Bandung tertanggal 28 Agustus 2017.

Selain itu, PT DMCTI juga dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing Penggugat sebesar Rp. 148.810,- untuk setiap harinya apabila PT DMCTI terlambat menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara aquo.

Tim Advokasi pekerja PT DMCTI yang juga Advokat di LBH FSPMI Abdul Rahman mengapresiasi Majelis Hakim PHI Bandung yang memutus perkara ini. Meskipun putusan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, selama ini jarang sekali permintaan untuk membayar upah dan hak pekerja hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap jarang dikabulkan.

Menurutnya, ini adalah keputusan yang adil. Apalagi PHI Bandung sudah menyatakan, akibat mogok nasional yang dilakukan para pekerja PT DMCTI tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan PHK.

Baca Selanjutnya…

2. Musniklub Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia, Diduga Bentuk Adu Domba Antar Pekerja

Musniklub II PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia.

Pengurus sah PUK SPKEP SPSI PT Freeport Indonesia menolak hadir pada seluruh agenda Musyawarah Unit Kerja Luar Biasa (Musniklub) ke-II di Tembagapura. Pasalnya Musniklub tersebut yang digelar Senin (28/8) siang itu dinilai tidak jelas.

“Karena sampai saat ini kami sendiri tidak tahu persis alasannya untuk melaksanakan Musniklub,” jelas Ketua Bidang Organisasi PUK SP-KEP SPSI PTFI Yapet Panggala, seperti diberitakan harianpapuanews.com, Selasa (29/8/2017).

Yapet mengatakan, apalagi Musniklub ini mengabaikan pernyataan sikap dan imbauan yang diterbitkan oleh Pengurus Cabang SPKEP SPSI Kabupaten Mimika. Dalam surat tertanggal 26 Agustus 2017, PC SPKEP SPSI Mimika telah menyatakan sikap bahwa tidak menyetujui, menghadiri dan memandu pelaksanaan Musniklub tersebut.

PC SPKEP SPSI Mimika juga menyatakan tidak dapat menerbitkan SK pengukuhan atau pengesahan dan melantik pengurus yang terpilih serta tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan Musniklub dan keputusan-keputusannya.

Baca Selanjutnya…

3. PT Freeport Klaim Rugi 42 Miliar Akibat Rusuh. Asal Mereka Tahu, Kerugian Pekerja Lebih Besar Lagi

 

Tentu saja, kita menyesalkan kerusuhan ini. Tetapi kita harus melihat akar permasalahannya secara utuh. Tanpa memahami apa yang sebenarn

Demo ricuh yang terjadi di PT Freeport Indonesia pada tanggal 19 Agustus 2017 ini diduga merupakan rentetan dari belum terselesainya kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia di Timika.

ya terjadi, kita akan gagal paham. Akibatnya, solusi yang ditawarkan jauh dari penyelesaian.

Jika ingin memadamkan api, padamkan apinya. Jangan menambah kayu bakar yang justru akan membuat api berkobar.

Rasanya semua pihak tahu, saat ini ada kurang lebih 8.100 orang pekerja yang ter-PHK dari Freeport. Jumlah delapan ribu orang lebih, tentu bukan angka yang sedikit. Akibat dari PHK ini, bukan hanya pekerja yang berdampak. Tetapi keluarga keluarga mereka.

Inilah pangkal soal dari permasalahan ini. Oleh karena itu, solusinya sederhana. Pekerjakan kembali seluruh pekerja yang di PHK. Sebab membiarkan para buruh tetap seperti ini, sama saja menyimpan bara.

Baca Selengkapnya…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *