Workshop Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasca Omnibus Law

Karawang, KPonline – Bertempat di V hotel Bandung, pada tanggal 02-03 Oktober 2021, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif, Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK FSPMI) Kabupaten Karawang mengadakan agenda Workshop Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasca Omnibus Law.

Agenda tersebut dihadiri oleh semua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif, Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) SeKabupaten Karawang khususnya Ketua dan bidang PKB.

Bacaan Lainnya

Tujuan workshop peserta memahami untuk pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasca Undang-undang Nomor 11 tahun 2020. Walaupun saat ini Undang-undang tersebut sedang diuji formil di Mahkamah Konstitusi, namun kenyataannya banyak sekali perusahaan yang sudah mengimplementasikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 di perusahaannya.

Isi dari Workshop Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasca Omnibus Law adalah peserta dibuka secara logika oleh narasumber yaitu Untung dari Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Automotif, Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP SPAMK FSPMI) tentang ilmu hukum dalam membaca Undang-undang ataupun peraturan turunan nya. Karena tidak semua peraturan tentang ketenagakerjaan di hapus oleh adanya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020, yang diterapkan dalam pembuatan, pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Besar harapan kedepannya dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pimpinan Unit Kerja (PUK) tidak mengalami penurunan Kwalitas ataupun Kwantitas PKB yang sudah ada ataupun yang masih dalam masa perundingan.

“Bahkan dengan adanya workshop PKB pasca Omnibus Law, PUK dapat meningkatkan kesejahteraannya atau seminimal-minimalnya mempertahankannya”, Ujar Dani Romadhona di akhir sambutan

Pos terkait