Tolak Usulan UMP 2017 Versi Pemprov, Buruh Jatim Kembali Gelar Demonstrasi

Surabaya, KPonline – Carut marut proses pembahasan upah minimum yang terjadi setiap tahun tampaknya akan terjadi lagi pada tahun ini. Pemerintah tetap memaksakan acuan perhitungan kenaikan upah minimum 2017 menggunakan PP 78 /2015. Padahal disaat yang sama, buruh masih melakukan judicial review ke Mahkamah Agung untuk mencabut Peraturan Pemerintah tersebut.

Pemprov Jawa Timur bahkan sudah bersiap untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 1 November mendatang dengan acuan perhitungan dari PP 78/2015, yakni UMK terendah di Jawa Timur ditambah Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi. Hal ini akan menimbulkan masalah baru. Pengusaha akan memilih UMP daripada UMK. Dikhawatirkan, pada tahun mendatang, pemerintah hanya akan menetapkan UMP tidak akan menetapkan UMK lagi karena dengan hanya menetapkan UMP saja sudah sesuai dengan PP 78/2015.

Buruh juga menilai, Pemprov Jawa Timur mengingkari kesepakatan pada tanggal 29 September 2016. Dalam aksi yang dilakukan di Gedung Negara Grahadi itu yang menghasilkan 5 (lima) kesepakatan, yang disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Syaifullah Yusuf di hadapan massa aksi:

Pertama, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghormati dan menghargai aspirasi buruh yang menolak UU Tax Amnesty dan PP 78/2015 dengan cara yang dibenarkan oleh Undang Undang Dasar dengan menuntut kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk membatalkan keduanya.

Kedua, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan sosialisasi Perda No 8 tahun 2016 dan segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan lima Peraturan Gubernur.

Ketiga, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan menerbitkan Surat Edaran untuk melakukan survey KHL sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penentuan UMK 2017.

Keempat, Disnaker Provinsi Jawa Timur akan memeriksa, meneliti, mencermati dan menindaklanjuti kasus perburuhan di Jawa Timur bersama Pengadilan Negri Surabaya. Baik yang disampaikan secara lansung maupun secara tertulis.

Kelima, Disnaker Provinsi Jawa Timur akan memperkuat bidang Pengawasan, agar proses hubungan Indutrial bisa adil baik dan sesuai dengan ketentuan.

Namun hingga hari ini ternyata ada beberapa poin penting yang belum terealisasi.

Dengan latar belakang hal tersebut, FSPMI dari lima daerah ring I kembali turun kejalan untuk menyuarakan tuntutannya: (1) Tolak Upah Minimum Provinsi (UMP); (2) Segera buat Pergub tentang tata cara penetapan UMK/UMSK; (3) Segera Sosialisasikan Perda No 8 tahun 2016; (4) Segera buat Pegub tentang Perda No 8 tahun 2016; dan (5) Selesaikan kasus Ketenagakerjaan di Jawa Timur.

FSPMI tidak mau pemerintah terus terusan mempermainkan nasib kaum buruh yang notabenenya sebagai salah satu penyumbang pajak terbesar di negara ini. Oleh karenanya, selain aksi kali ini, buruh juga bersiap untuk melakukan aksi Nasional pada bulan November 2016 untuk menuntut keadilan negara terhadap buruh terutama terkait PP78/2015 dan UU Tax Amnesty. (*)