Tindas Buruh dengan Upah Murah, Buruh Jepara Melawan

Jepara, KPonline – Setelah melakukan pengawal Sidang Pleno Dewan Pengupahan Jepara Serikat Pekerja FSPMI,SPN,SPSI yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Jepara menggelar Aksi di depan kantor Bupati Jepara,”Selasa,30/10/2018.

Aksi ini mereka lakukan guna mengawal keputusan dari Dewan Pengupahan yang memunculkan dua angka yang akan di usulkan kepada Bupati. Mereka berharap bisa bertemu dengan Bupati Jepara dan melakukan Audensi agar Bupati mau memunculkan satu angka saja untuk di usulkan ke Gubernur.
Dalam aksi ini beberapa isu juga disuarakan :
1. Menolak Kenaikan Upah Tahun 2019 sebesar 8,03%
2. Cabut PP 78 Tahun 2019
3. Naikan UMK Kabupaten Jepara sebesar 15%
4. Berlakukan UMSK di Jepara

Bacaan Lainnya

Yohanes Sri Giyanto selaku Ketua FSPMI Jepara Berharap agar pemerintah Jepara tidak takut akan Surat Edaran dari menteri karena jelas di poin 12 dalam Surat Edaran tersebut Bupati tidak salah jika menaikan UMK lebih dari 8,03% karena jelas penetapan besaran kenaikan UMK berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak dan PP 78 tahun 2015 berarti boleh menggunakan salah satunya semua tergantung keputusan daerah tersebut mau menggunakan peraturan yang mana.
Jadi jika Bupati Jepara tidak menggunakan PP 78 jelas tidak salah.”imbuhnya.

Namun pada hari ini  Bupati Marzuki sedang tidak ada di tempat beliau sedang keluar pada akhirnya para buruh di temui Wakil Bupati jepara bapak Dian Kritandi.

Pada pukul 13.00 beberapa perwakilan buruh berdiskusi dengan bapak Dian Kristandi, diskusi tersebut belum menghasilkan keoutusan apa-apa dan perwakilan buruh keluardari ruang setelah itu Wakil Bupati keluar naik di atas Mokom untuk menyampaikan hasil diskusi.

Dian Kristandi menyampaikan kepada para buruh yang melakukan aksi bahwa beliau belum bisa memutuskan dikarenakan bapak Bupati tidak ada namun beliau berjanji besok sebelum pukul 00.00 hari Rabu 31 Oktober 2018 akan memberikan hasil keputusan dari pemerintah Jepara kepada Aliansi Serikat Pekerja Jepara berapa angka yang akan di usulkan kepada bapak Gubernur apakah menggunakan PP 78 atau seperti yang di minta buruh kenaikannya 15% dan bisa juga dua-duanya akan kami usulkan kepada bapak Gubernur.”ujarnya

Setelah Wakil Bupati menyampaikan itu para buruh membubarkan diri dan menyudahi aksi unjuk rasa tersebut. Namun sebelum membubarkan diri salah satu Orator dari atas Mokom mengatakan jika pemerintah tidak memperhatikan Usulan dari Buruh merekan akan datang kembali dengan Massa yang lebih banyak Untuk melumpuhkan Kota Jepara karena mereka sudah lelah di miskinkan dengan Upah Murah.

‌(Awy)

Pos terkait