Tim PO FSPMI Kembali Gelar Rapat, Aturan Pekerja Muda Jadi Sorotan

Tim PO FSPMI Kembali Gelar Rapat, Aturan Pekerja Muda Jadi Sorotan

Jakarta, KPonline – Tim Peraturan Organisasi (PO) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali menggelar rapat pembahasan di Kantor DPP FSPMI lantai 3, Rabu (7/10/2026).

Rapat yang dipimpin Sekretaris Jenderal FSPMI, Sabilar Rosyad, tersebut melibatkan berbagai unsur organisasi. Hadir dalam pembahasan di antaranya perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), bidang pendidikan, perwakilan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Anggota (PP SPA) FSPMI, serta sejumlah bidang dan departemen di lingkungan FSPMI.

Hari ini menghadirkankan Ranto Apriyanto selaku wakil presiden pekerja muda untuk menjelaskan bagamana kerja-kerja pekerja muda FSPMI.

Kali ini, pembahasan diarahkan pada penyusunan dan penyempurnaan Peraturan Organisasi (PO) terkait pekerja muda. Agenda tersebut menjadi penting karena kelompok pekerja muda merupakan salah satu bagian strategis dalam keberlanjutan organisasi serikat pekerja sekaligus menghadapi dinamika dunia kerja yang terus berubah.

Secara umum, pekerja muda merujuk pada kelompok pekerja yang berada pada fase awal memasuki dunia kerja. Batasan usia dapat berbeda sesuai konteks regulasi maupun demografi, sehingga rumusan dalam PO perlu disusun secara cermat agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda di tingkat organisasi.

Bagi FSPMI, PO bukan sekadar aturan administratif. PO merupakan perangkat teknis organisasi yang menerjemahkan prinsip-prinsip dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ke dalam mekanisme operasional yang dapat dijalankan di berbagai tingkatan organisasi, mulai dari PUK, PC, DPW/KC, PP SPA hingga DPP.

Karena itu, pembahasan mengenai pekerja muda tidak cukup berhenti pada persoalan definisi atau batasan usia. Lebih jauh, aturan tersebut perlu menjawab bagaimana pekerja muda mendapatkan ruang dalam organisasi, memperoleh pendidikan dan pengkaderan, memahami hak-haknya sebagai pekerja, serta memiliki jalur partisipasi yang jelas dalam kehidupan organisasi.

Di titik inilah pembahasan PO menjadi krusial. Aturan yang terlalu umum berpotensi sulit diterapkan, sementara aturan yang terlalu sempit dapat tertinggal menghadapi perubahan karakter pekerja dan hubungan industrial.

Keterlibatan unsur LBH, pendidikan, PP SPA, serta bidang dan departemen menunjukkan bahwa penyusunan PO tidak ditempatkan semata sebagai pekerjaan administratif, melainkan membutuhkan perspektif hukum, pendidikan kader, organisasi, serta kebutuhan nyata anggota di lapangan.

Penguatan pekerja muda juga berkaitan langsung dengan keberlanjutan regenerasi serikat pekerja. Tanpa mekanisme kaderisasi dan ruang partisipasi yang jelas, organisasi berisiko menghadapi persoalan regenerasi di masa mendatang.

Di bawah kepemimpinan Sekjen FSPMI Sabilar Rosyad, penyempurnaan PO terus dilakukan, termasuk dengan memberi perhatian terhadap penguatan pendidikan dan kaderisasi organisasi. Namun, tantangan utamanya bukan sekadar menghasilkan dokumen PO yang lengkap, melainkan memastikan setiap ketentuan benar-benar dapat diterapkan secara efektif di seluruh struktur organisasi. Rapat Tim PO kali ini menjadi bagian dari proses tersebut.

Pembahasan aturan pekerja muda pada akhirnya akan diuji bukan hanya dari seberapa rapi rumusannya di atas kertas, tetapi dari seberapa jauh aturan tersebut mampu membuka ruang bagi generasi pekerja muda untuk belajar, berorganisasi, memperjuangkan hak, dan mengambil peran dalam menentukan masa depan gerakan serikat pekerja. PO harus menjadi instrumen yang hidup—bukan sekadar dokumen organisasi.