Jakarta,KPOnline – Ratusan buruh dari elemen Gerakan Buruh Indonesia melakukan aksi di Mahkamah Agung dalam rangka penolakan terhadap PP 78 Tahun 2015 dengan cara melakukan Judicial Review.
Aksi buruh ini merupakan aksi lanjutan dari Gerakan Buruh Indonesia menuntut pembatalan PP 78 tahun 2015 yang memiskinkan buruh dengan pembatasan kenaikan upah melalui formula upah yang ditetapkan secara nasional.