Tetap ingin naik 10%, Buruh Kabupaten Serang kepung Kantor Bupati Serang

Serang, KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dengan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Setda Serang, tepatnya di alun alun kota serang (23/11).

Hal ini di lakukan sebagai protes keras terhadap rendahnya kenaikan upah yang hanya sebesar 1,09%.

Bacaan Lainnya

Terlihat ribuan masa aksi memenuhi jalan protokol kawasan alun-alun Kota Serang dan para pimpinan masing-masing federasi serikat pekerja melakukan orasinya secara bergantian untuk menyampaikan semua tuntutan buruh dalam aksi kali ini.

Dalam aksi ini para buruh menolak keras atas rendahnya kenaikan upah tahun 2022 yang di nilai sangat rendah.
Massa aksi berharap Bupati Serang mendengarkan dan menanggapi apa yang menjadi tuntutan buruh, yang dimana dalam tuntutan nya buruh meminta agar kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tidak menggunakan formula berdasarkan PP36/2021 serta menaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang sebesar 10%.

Dalam orasinya isbandi anggono selaku perwakilam dari DPW FSPMI banten mengatakan, “kalau ada kepedulian pemerintah daerah terhadap warganya kaum buruh yang sama membayar pajak, maka harus diperhatikan kebutuhan hidup layak nya”. pungkasnya

Asep saipullah selaku Ketua Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menambahkan, “Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan tetap perjuangkan kenaikan upah sebesar 10%, dan menolak kenaikan upah yang hanya berksiar di angka 40ribu atau naik 1,09%”. tegasnya

Seperti yang di beritakan sebelumnya
Para buruh menyampakaikan beberapa tuntututan, diantaranya :
– Tolak Formula Kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang berdasar PP36/2021
– Tolak SE Menaker B-M/383/HI.01.00/XI/2021
– Tetapkan UMK Kabupaten Serang Sebesar 10%.

Penulis : Kontributor Serang

Pos terkait