Jakarta, KPonline – Presiden KSPI Said Iqbal menanggapi pemanggilan ke 26 Aktivis sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dirinya mengatakan buruh dan elemen gerakan sosial lainnya akan menjadikan persidangan tersebut sebagai panggung perlawanan.
“Ini adalah preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia. Karena itu kami akan melawan.” Tegasnya dalam keterangan persnya di Jakarta,Jumat (18/03/2016).
Dijelaskannya, rezim yang saat ini berkuasa seperti sedang menyampaikan pesan,bahwa siapa yang melakukan aksi di depan Istana, akan dikriminalisasi.
“Tujuannya adalah agar rakyat takut menyampaikan aspirasi, dan tidak ada lagi yang mengkritik pemerintah.” cetusnya.
Buruh,lanjutnya,mengutuk keras kriminalisasi aktivis buruh, pengacara publik, dan mahasiswa, yang diduga tidak terlepas dari seringnya seorang menteri menebar kata “libas” dan “tembak” terhadap pendemo yang menyuarakan kepentingan orang kecil. Iqbal pun mengatakan kedua kata tersebut lenyap bagai ditelan bumi ketika menyingung kasus-kasus orang besar.
“Mana penyelesaian dari pemerintah seperti kasus “papa minta saham” dan “RS Sumber Waras” yang hingga saat ini tak jelas kelanjutan kasusnya.” sindirnya.
Karena itu, Iqbal meminta agar dalam persidangan nanti, hakim mempunyai keberanian untuk menegakkan keadilan dengan tidak memvonis berdasarkan pesanan.
“Hakim jangan mau diintervensi kekuasaan. Pengadilan jangan sampai menjadi bagian dari konspirasi jahat untuk membungkan gerakan rakyat yang sedang memperjuangkan hak-haknya,” tegasnya.
Seperti kita ketahui, ke 26 aktivis tersebut yakni 23 aktivis buruh termasuk Sekjend KSPI, 2 aktivis LBH Jakarta dan 1 Mahasiswa dikriminalisasi terkait dengan aksi menolak PP 78/2015 tentang Pengupahan di Istana Negara, 30 Oktober 2015 lalu.
Dalam aksi damai tersebut, massa aksi dibubarkan polisi secara refresif. Tindak kekerasan oleh Polisi dengan memukuli peserta unjuk rasa pun tak bisa terhindarkan serta kerusakan parah mobil sound milik pengunjuk rasa pun tak luput dari aksi brutal kepolisian.
Namun, tidak berhenti sampai disitu, kini ke 26 orang aktivis ditetapkan sebagai tersangka dan tengah dihadapkan ke pengadilan sebagai terdakwa, dimana sidang perdana akan dilakukan pada hari Senin 21 Maret 2016 di PN Jakarta Pusat. (*)