Pelalawan, KPonline -Dunia kerja kembali berduka, seorang pejuang nafkah keluarga di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau telah gugur pada saat bekerja, akibat kecelakaan kerja yang dialaminya sehingga korban mengalami 70% luka bakar di tubuhnya. Diketahui pekerja naas itu saat sedang bekerja di area Pulp Dryer (PD) di lingkungan kerja PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) yang berlokasi di Pangkalan Kerincii.
Informasi yang didapati oleh wartawan, pada Hari Senin (03/11/2024), kecelakaan kerja yang mewaskan seorang pekerja ini, terjadi pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 hampir sebulan yang lalu, dengan korban pekerja atas nama Irwansyah, karyawan sub kontraktor PT.VJM, yang merupakan mitra kerja dari PT. RAPP yang beroperasi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, kronologi hingga terjadinya kecelakaan kerja tersebut, dimana pada saat korban dan beberapa rekan kerjanya membuka salah satu komponen mesin yaitu valve yang berfungi sebagai kontrol buka tutup sirkulasi air panas.
“Namun, pipa yang sudah dipastikan kosong oleh karyawan PT. RAPP yang diketahui dalam saluran pipa ada yang mengalami penyumbatan, berhubung korban tidak sempat melepaskan pengait body harness dan terlanjur terkena semburan air panas dari salah satu pipa sehingga menyebabkan luka bakar di tubuh korban”, ungkap sumber.
Korban langsung dilarikan ke klinik Townsite 1 dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Awal Bross di Pekanbaru. Sayangnya, setelah satu minggu dirawat di rumah sakit swasta ternama itu, tepatnya pada tanggal 16 Oktober 2024, sekira pukul 21.00 wib korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Masih menurut sumber, kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi. Dimana, ketika kondisi mesin atau komponen terkait benar-benar dilakukan pengecekan sebelum melakukan pembongkaran, tentu pihak safety departemen dan departemen proses produksi perusahaan bertanggung jawab penuh terhadap kejadian ini.
“Karena sebelum memulai pekerjaan, departemen safety telah memberikan surat izin keselamatan kerja dalam melaksanakan suatu pekerjaan di dalam daerah operasi pabrik (PERMIT) atau izin kerja kepada mekanik sebelum pekerjaan dimulai. Dugaan yang muncul, karena disebabkan kelalaian pihak yang bertanggungjawab tersebut, hingga mengakibatkan hilangnya satu nyawa pekerja”, ucap sumber.
Menanggapi peristiwa naas tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Riau Satria Putra dan Ketua Konsulat Cabang FSPMI (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan Yudi Efrizon, akan mengawal kasus kecelakaan yang terjadi dan meminta Disnaker Provinsi Riau, khususnya pengawas ketenagakerjaan serta pihak kepolisan, agar dapat mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja PT. RAPP, yang mengakibatkan hilangnya nyawa pekerja.
“Apakah pengawas ketenagakerjaan serta kepolisian tidak mengetahui atau tutup mata atas kejadian ini. Kami menduga selama dalam tahun 2024 ini, FSPMI menemukan empat kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja di lingkungan perusahaan dengan status “OBJEK VITAL NASIONAL”, yang menyerukan Zero Insiden, keselamatan kerja menjadi prioritas, malah banyak menimbulkan ” FATALITY “, ungkap Yudi
Sayangnya, ketika rilis berita ini coba dikompirmasikan kepada pihak manajemen perusahaan, melalui pihak Humas perusahaan, Mabrur, juga kepada Erik, Bagian Media, serta Budi Firmansyah, selaku Management perusahaan terkait. Tidak seorangpun dari pihak perusahaan yang memberikan tanggapannya.
Penulis: Surya
Sumber Foto: Ilustrasi Google