Tepati Janji, Buruh Bekasi Melawan Kembali Geruduk Gedung Sate

Bekasi, KPonline – Walau masih di tengah masa pandemi Covid-19 beberapa aliansi buruh di Jawa Barat kembali mendatangi gedung Sate Bandung, Selasa (29/9/2020). Dalam aksinya kaum buruh Jawa Barat meminta ketegasan Ridwan Kamil untuk segera menerbitkan SK UMSK 2020.

Aliansi Buruh Bekasi Melawan terbagi menjadi beberapa titik kumpul yang terpantau diantaranya Omah Buruh (Ejip), dan Saung Buruh Jababeka (Cikarang Timur). Akomodasi berupa bus sudah disiapkan di pagi hari untuk membawa massa aksi sampai ke tujuan.

Bagaimana tidak, belum adanya kejelasan dari Gubernur Jawa Barat terkait UMSK membuat kaum Jawa Barat marah. Bukan itu saja yang menjadi tantangan berat untuk kaum buruh, adanya Omnibus Law pun menjadi ancaman serius.

Menurut keterangan salah satu buruh di Bekasi mengungkapkan belum adanya kejelasan mengenai UMSK 2020 adalah salah satu bentuk sikap Gubernur yang kurang memperhatikan kepentingan kaum buruh.

“Jangan pandang kami sebelah mata pak Gubernur, kami kaum pekerja pun sama butuh kehidupan yang layak. Tingginya biaya hidup yang digerus oleh suatu kebijakan membuat kami harus berjuang mati-matian demi hidupi keluarga kami di rumah,” terang salah satu buruh Bekasi.

Terlepas dari itu pemerintah yang sekarang banyak mengeluarkan kebijakan tak luput dari tidak adanya keberpihakan terhadap kaum buruh.

Pasca diluncurkannya PP 78/2015 tentang Pengupahan, kini pemerintah kembali akan mengeluarkan RUU Cipta kerja/Cilaka yang disebut Omnibus Law dimana didalamnya dicantumkan Klaster ketenagaakerjaan.

Munculnya kontroversi dari kalangan buruh seolah-olah pemerintah tidak bergeming, Omnibus Law tetap terus dibahas untuk segera dituntaskan.

Beberapa isu yang beredar, kaum buruh akan melakukan Mogok Nasional (Monas) jika Omnibus Law disahkan oleh pemerintah. Pemogokan yang akan dilakukan seluruh kaum buruh Indonesia adalah bagian dari bentuk perlawanan nyata terhadap Omnibus Law.

“Omnibus Law jelas di dalamnya banyak aturan yang memangkas ketentuan yang sudah ada di Undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Harusnya pemerintah bisa melihat fakta yang sebenarnya bagaimana kehidupan buruh, jangan seenaknya mengeluarkan kebijakan yang akan menimbulkan potensi konflik,” imbuh buruh lainnya.

Penulis: Jhole
Foto: Ocha