SPAI FSPMI Bogor Raya Laksanakan Instruksi Aksi di DPRD Provinsi Jawa Barat

SPAI FSPMI Bogor Raya Laksanakan Instruksi Aksi di DPRD Provinsi Jawa Barat

Bogor, KPonline – Pimpinan Cabang (PC) bersama Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPAI FSPMI Bogor Raya melaksanakan instruksi organisasi dengan mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (1/10/2026).

Aksi tersebut diikuti oleh PC SPAI FSPMI Bogor Raya bersama perwakilan dari 13 PUK yang tergabung dalam SPAI FSPMI Bogor Raya. Massa aksi berangkat bersama menggunakan transportasi bus sebagai bentuk kebersamaan dan kesolidan dalam menjalankan instruksi organisasi.

Massa aksi SPAI FSPMI Bogor Raya dikoordinasikan oleh Bidang Infokom dan Aksi, Asep Lili, yang juga merupakan bagian dari Media Perdjoeangan Bogor, bersama Indra Permana.

Dalam aksi tersebut, SPAI FSPMI Bogor Raya menyampaikan enam tuntutan utama kepada DPRD Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya diteruskan dan diperjuangkan kepada Pemerintah maupun DPR RI.

Pertama, mendesak pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. SPAI FSPMI meminta DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi kepada DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai bentuk penguatan perlindungan bagi pekerja.

Kedua, menuntut kenaikan UMK/UMP Jawa Barat tahun 2027 sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen. Kenaikan upah tersebut menjadi salah satu tuntutan utama buruh dalam menghadapi penetapan upah minimum tahun 2027.

Ketiga, menetapkan UMSK dan UMSP tahun 2027. Buruh meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2027.

Keempat, menuntut pajak JHT 0 persen. SPAI FSPMI juga menyuarakan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) serta menuntut agar potongan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja menjadi 0 persen sesuai tuntutan organisasi.

Kelima, menolak pesangon 0,5 bulan per tahun. Massa buruh menyampaikan penolakan terhadap ketentuan pesangon sebesar 0,5 bulan upah per tahun masa kerja yang mereka nilai dapat merugikan pekerja.

Keenam, mendesak revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (Outsourcing). Revisi tersebut dituntut untuk memberikan kepastian kerja dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja outsourcing.

Selain enam tuntutan tersebut, massa aksi juga menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penetapan upah minimum. Buruh meminta Gubernur Jawa Barat tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi serta putusan PTUN Bandung. Dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMK, buruh juga menegaskan pentingnya memperhatikan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota.

“Kami datang ke DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan kaum buruh. Kami meminta agar aspirasi tersebut tidak berhenti sebagai catatan, tetapi dapat diperjuangkan melalui rekomendasi dan langkah kelembagaan kepada pemerintah,” ujar perwakilan massa aksi.

Menurutnya, DPRD Provinsi Jawa Barat memiliki peran penting dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk aspirasi kaum buruh terkait perlindungan ketenagakerjaan dan kebijakan pengupahan.

“Kami berharap DPRD Jawa Barat dapat mendengarkan, menerima, dan menindaklanjuti aspirasi buruh melalui langkah-langkah politik dan kelembagaan sesuai dengan kewenangannya,” lanjutnya.

Keikutsertaan PC dan 13 PUK SPAI FSPMI Bogor Raya dalam aksi tersebut menjadi bagian dari konsistensi organisasi dalam menjalankan instruksi serta memperjuangkan kepentingan pekerja, khususnya terkait perlindungan ketenagakerjaan, upah, jaminan sosial, dan kepastian kerja. (Asep Lili Mulyadi)