Sikap Buruh FSPMI Tegas Menolak isi PERPPU no 2 THN 2022

Jakarta,KPonline – Penyataan presiden FSPMI Riden Hatam Aziz sangat jelas singkat dan padat , yakni menolak dengan sangat keras tentang isi dari PERPPU no 2 tahun 2022 yang di keluarkan presiden Joko Widodo.

Menyikapi terbitnya PERPU no 2 tahun 2022 Riden Hatam Aziz tentang cipta kerja.

Awal lahirnya Omnibuslaw kaum buruh seluruh Indonesia setelah mengetahui isi pasal pasalnya menyatakan menolak Undang Undang no 11 tahun 2020 yang lebih di kenal Omnibuslaw.

Dalam perjalan perlawanan kami kaum buruh terus melakukan aksi aksi demontrasi baik di daerah maupun pusat di seluruh Indonesia .

Bahkan setelah disahkannya Omnibuslaw oleh DPR RI pun buruh melakukan JR ke mahkamah konstitusi dan mahkamah konstitusi sudah memutuskan dan dinyatakan bahwa omnibuslaw Inkonstitusional atau catat formil .

Dengan demikian persepsi atau pemahaman secara Hukum kami kaum buruh , maka undang undang no 11 tahun 2020 itu tidak berhak di berlakukan , maka mahkamah konstitusi memberi waktu 2 tahun untuk perbaikan.

Akan tetapi reealitas di lapangan undang undang Omnibuslaw tersebut tetap di nyatakan berlaku dengan kata lain tetap di gunakan di lapangan .

Maka upaya perlawanan kami kaum buruh adalah salah satunya meminta kepada pemerintah dalam hal ini sebagai kewenangannya membuat PERPPU.

Kenapa PERPPU harus dibuat karena itulah cara inkonstisional yang di mungkinkan untuk bagaimana efektifnya waktu UU no 11 tahun 2020 ini tidak di berlakukan .

Maka PERPPU yang di maksud adalah bagaimana isi dari UU no 11 tahun 2020 itu di khususkan tentang klaster ketenaga kerjaan dan ada juga ada pembagian yang lainnya tidak berlaku dan di kembalikan kepada UU 13 2003 dengan kata lain bagaimana undang undang 11 tahun 2020 ini di hool dikembalikan ke nol dengan proses awal lagi.

Fakta yang sekarang PERPPU yang di keluarkan oleh pemerintah dalam hal ini presiden joko Widodo isinya justru tidak ada perubahan yang signifikan dengan kata lain PERPPU no 2 tahun 2022 ini hanya memindahkan undang undang no 11 tahun 2020 seolah olah PERPPU ini hanya untuk menggagalkan atau untuk memenuhi apa yang di perintahkan oleh Mahkamah konstitusi .

Subtansi yang kami kaum buruh tolak , subtansi yang kami kaum buruh keras melakukan perlawanan tolak adalah isi dari pada undang undang no 11 tahun 2920.

Kalau secara PERPPU juga sama isi dengan undang undang Omnibuslaw tentu sikap kami kaum buruh Jelas kami kaum buruh menolak keras dan tegas terhadap dari pada isi dari PERPPU tersebut.

Betul kami kaum buruh memang melakukan unjuk rasa , melakukan aksi perlawanan untuk meminta di keluarkan PERPPU karna itulah secara Inkonstitusional yang dapat di legalkan.

Akan tetapi yang di maksud dari kami kaum buruh PERPPU itu tentang isi isi dari PERPPU tersebut .

Akan tetapi sekarang telah lahir PERPPU no 2 tahun 2022 di mana isi dari PERPPU tersebut hanya memindahkan isi dari undang undang Omnibuslaw tentu sangat sangat jauh dari harapan kami kaum buruh.

Maka sikap dari kaum buruh khususnya FSPMI Riden Hatam Azis menolak keras sekeras kerasnya terhadap PERPPU no 2 tahun 2022 dan kami akan melakukan perlawanan dan penolakan dengan keras sekeras kerasnya untuk bagaimana PERPPU ini di batalkan .

Sekali lagi yang kami minta adalah kembalikan tentang hak hak dan kewajiban kami kaum buruh dalam kontek hubungan industrial buruh ke undang undang tahun 2013. (Omp)