Gresik, KPonline – Sidang ketiga terkait perselisihan hubungan industrial antara Pengusaha dan 308 pekerja PT Smelting berlangsung hari ini, Kamis (3/8/2017). Persidangan kali ini diselenggarakan di Stadion Joko Samudro.
Para pekerja menilai gedung ini tidak layak untuk dijadikan ruang sidang. Apalagi sedang ada pekerjaan bangunan. Suara orang bekerja terdengar disana sini.
Para buruh membentangkan spanduk bertuliskan: PANTASKAH SIDANG PHI YANG TERHORMAT DEMI TEGAKNYA HUKUM DILAKUKAN DI STADION JOKO SAMUDRO?
Hal lain yang disesalkan adalah keberadaan aparat kepolisian di dalam ruang sidang. Padahal yang berada di dalam adalah para pihak.
“Seperti layaknya menjaga buruh yang sedang aksi saja,” ujar salah satu pekerja.

Apalagi, para polisi ada yang terlihat sedang menenteng senapan gas air mata. Ini seperti sedang melakukan intimidasi terhadap para buruh yang notabene berposisi sebagai Tergugat.
Seharusnya ruang sidang bebas dari senjata, karena hal ini bisa saja diartikan merupakan intimidasi bagi lembaga yudikatif.
Berdasarkan pasal 219 KUHAP, siapapun dilarang membawa senjata ke dalam ruang sidang.
Pasal 219 KUHAP
(1) Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahanj peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan di tempat yang khusus disediakan untuk itu;
(2) Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan apabila terdapat maka petugas mempersilahkan yang bersangkutan untuk menitipkannya.
Sementara di luar, massa solidaritas dari FSPMI Gresik sedang melakukan unjuk rasa di luar stadion.