Siaran Pers Aksi Demonstrasi Buruh 6 September 2022 Di Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur – Surabaya

Naikkan Upah, Bukan Harga BBM

Surabaya ,KPonline – Partai Buruh di Jawa Timur hari ini (06/09) bersama sekitar 1000 massa buruh kembali melakukan aksi demonstrasi untuk menolak kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM.

Demonstrasi kali ini merupakan aksi nasional yang dilakukan serentak di 33 Provinsi di seluruh Indonesia. Di Jawa Timur aksi demonstrasi dipusatkan di Kantor Gubernur, Jl. Pahlawan Surabaya.

Massa buruh yang mengikuti aksi demonstrasi berasal dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kab./Kota Pasuruan, Kabupaten Tuban, Kab./Kota Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, hingga dari Kabupaten Banyuwangi.

Massa aksi mulai berangkat dari daerah masing-masing kemudian bertemu di titik kumpul utama di Mall CITO/Bundaran Waru sekitar pukul 11.00 WIB untuk kemudian bergerak bersama menuju Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur.



Tuntutan demo buruh kali ini yaitu:

I. Tolak Kenaikan Harga BBM.

1. Kenaikan harga BBM telah menurunkan daya beli buruh hingga 50%. Penyebab turunnya daya beli dikarenakan peningkatan angka inflasi menjadi 6,5% hingga 8%, sehingga harga-harga kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan.

2. Penurunan daya beli buruh ini diperparah dengan tidak naiknya upah selama 3 tahun kebelakang. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika Pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK Tahun 2023 kembali menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Maka sudah dipastikan upah buruh tahun 2023 tidak akan mengalami kenaikan.

3. Buruh menolak kenaikan harga BBM karena dilakukan disaat harga minyak dunia turun. Terkesan pemerintah mencari jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan negara dengan cara memeras rakyat. Terlebih kenaikan harga BBM ini dilakukan disaat negara-negara lain menurunkan harga BBM. Seperti di Malaysia, dengan Ron yang lebih tinggi dari pertalite, harganya jauh lebih murah.

4. Terkait bantuan subsidi upah sebesar Rp. 150 ribu selama 4 bulan kepada buruh hanya sekedar ‘lip service’ saja agar buruh tidak protes. Tidak mungkin uang Rp. 150 ribu dapat menutupi penurunan daya beli akibat inflasi yang meroket.

5. Risiko terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran karena kenaikan harga barang-barang yang dipicu oleh tingginya harga BBM. Harga energi (BBM) yang naik akan membebani biaya produksi perusahaan, tentu perusahaan akan melakukan efisiensi dengan mem-PHK buruh.

6.Tidak tepat jika alasan kenaikan pertalite dan solar subsidi karena untuk kelestarian lingkungan. Faktanya masih banyak industri-industri besar yang masih memakai batu bara dan diesel.

7. Ada sekitar 120 juta pengguna motor dan angkutan umum yang merupakan kelas menengah ke bawah, yang tentunya sangat terbebani dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.
Kami menyarankan agar pemerintah memisahkan pengguna BBM subsidi dan non subsidi. Misalnya, sepeda motor dan angkutan umum tidak mengalami kenaikan harga BBM bersubsidi, kemudian untuk mobil di atas 2005 harus memakai BBM non subsidi, karena orang kaya rata-rata tidak menggunakan mobil tua.


II. Berikan Upah Layak.

1. Mendesak Gubernur Jawa Timur agar merevisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 November 2021 dan lakukan pembahasan ulang UMP Jawa Timur tanpa menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

2. Mendesak Gubernur Jawa Timur agar merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2022. Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 10%, sesuai dengan data Statistik yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur Triwulan II-2022 sebesar 5,74% pada triwulan II/2021 dan inflasi YoY (Juli 2021-Juli 2022) mencapai angka 5,39%.

3. Mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.


III. Perbaiki Kinerja Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Selain itu Buruh juga menyoroti kinerja Disnakertrans Jatim yang buruk. Pasalnya banyak laporan pelanggaran-pelanggaran hak normatif buruh yang tak kunjung diselesaikan oleh Pengawas Disnakertrans Jatim.

Laporan-laporan tersebut ada yang dari tahun 2017 (5 tahun yang lalu) namun hingga saat ini belum terselisaikan. Padahal berdasarkan SOP Tata Kerja Penyelenggaraan Pengawasn Ketenagakerjaan di Jawa Timur untuk Pemriksaan Khusus atas Pengaduan/Laporan hanya membutuhkan waktu 77 hari.

Kami mendesak kepada Gubernur Jawa Timur untuk:

1. Mengevaluasi total kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

2. Memberikan sanksi hingga pemecatan kepada Oknum Pengawas Ketenagakerjaan yang tidak melaksanakan tugasnya secara professional.

3. Buat Sistem Informasi Penanganan Kasus Pelanggaran Ketenagakerjaan yang dapat diakses secara mandiri atau online oleh Buruh sebagai Pengadu/Pelapor.

4. Selesaikan pengaduan/laporan buruh yang sudah masuk Disnaker Jatim selambat-lambatnya tanggal 15 September 2022.


Salam hormat,

JAZULI, SH.
Ketua EXCO Partai Buruh Provinsi Jawa Timur / Ketua DPW FSPMI-KSPI Provinsi Jawa Timur
Telp./WA: 81235830757

Pos terkait