September Bergerak

Jakarta, KPonline – Menyikapi kebijakan ekonomi pemerintah yang salah dan merugikan kaum buruh, petani, serta rakyat kecil, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mempersiapkan aksi besar-besaran serentak di 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota.

“Aksi ini akan dilaksanakan pada tanggal 27 September 2016,” demikian disampaikan Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi di Jakarta, Selasa (6/9).

Menurut Rusdi, kebijakan ekonomi yang pro investor dan pasar terbukti hanya menguntungkan segelintir pemilik modal. Disisi lain, kaum buruh, UMKM, dan bahkan negara dirugikan. Buruh rugi karena upahnya dibatasi, dan negara rugi karena pajak yang diterima menjadi kecil.

Pemerintah terjebak dalam logika upah murah yang dimainkan para investor hitam. Mereka mengira, upah murah baik baik iklim investasi. Padahal, upah murah akan membuat daya beli jatuh, dan ketika daya beli jatuh maka konsumsi menurun. Ketika konsumsi menurun, maka pertumbuhan ekonomi akan terganggu.

Akibatnya, bukan hanya industri elektronik, otomotif dan properti yang mengalami kelesuan akibat daya beli kaum buruh turun. Pedagang kaki lima yang menjadi konsumsi utama kaum buruh juga mengalami penurunan omset. Sehingga kaum buruh akan aksi bukan hanya sekedar naik upah, namun juga ingin mengembalikan dan meningkatkan daya beli dan ekonomi kembali naik.

Menurut Rusdi, di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di Istana Negara. Selain itu, massa aksi juga akan mendatangi Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Sementara di daerah-daerah, aksi akan dilakujan di kantor Gubernur, Bupati, atau Walikota.

Dalam aksi kali ini, buruh hanya akan mengusung dua tuntutan. Pertama, cabut PP 78/2015 — Tolak Upah Murah — Naikkan Upah Minimum Tahun 2017 sebesar Rp 650 Ribu. Sedangkan tuntutan yang kedua, buruh meminta agar UU Tax Amnesty dicabut.

“Ini adalah gerakan redistribusi profit,” kata Rusdi. Lebih lanjut dia menjelaskan, “Kita tidak ingin para pengusaha pengusaha besar apalagi perusahan multi nasional terutama di sektor otomotif, elektronik, kimia, pertambangan, perbankan, telekomunikasi, farmasi mereka membayar upahnya dengan murah, padahal mereka sanggup membayar upah degan lebih layak. Mereka harus fair dengan menshare profitnya kepada buruh melalui upah dan juga ke negara melalui pajak.”

“Redistribusi profit adalah gerakan agar para pengusaha hitam yang selama ini membayar upah para buruhnya dan senantiasa mengemplang pajak pada negara mau membayar upah secara layak dengan menaikkan Upah Minimum Tahun 2017 sebesar 650 ribu,” kata Rusdi.

1_1d

Agar upah bisa naik sebesar 650 ribu, harus diawali dengan mencabut PP 78/2017. Sebab jika mengacu pada PP 78/2015, kenaikan upah tahun depan tidak akan lebih dari 10 persen. “Kebijakan ini memiskinkan kaum buruh,” tegas Rusdi.

Selain menuntut agar PP 78/2015 dicabut, KSPI juga meminta agar UU Pengampunan Pajak dicabut. Pemerintah seharusnya melakukan penegakan hukum terkait regulasi pajak, bukannya malah mengampuni. Dengan demikian, potensi ribuan triliun uang yang harusnya masuk kas negara dari para pengusaha hitam pengemplang pajak dapat terealisasi.

Mengapa buruh concern pada isu pajak ? Rusdi menjawab, “Gerakan buruh memang harus concern pada reformasi perpajakan. Ini dilakukan agar kas negara menjadi “besar” dan bisa membiayai berbagai program pembangunan terutama program.kesejahteraan dan jaminan sosial. Mulai dari tunjangan ibu hamil dan melahirkan, tunjangan pendidikan anak atau sekolah gratis hingga perguruan tinggi, jaminan kesehatan, jaminan pengangguran, pelayanan transportasi, dan perumahan murah untuk rakyat, serta tunjangan guru,”

Selain KSPI, aksi ini juga akan diikuti berbagai serikat pekerja yang lain, seperti Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) dan elemen buruh lainnya.

Bahkan ada informasi, pada tanggal tersebut petani juga akan melakukan aksi di Istana Negara menuntut Land Reform atau Reformasi Pertanahan sebagai bentuk dari Gerakan Redistribusi Asset. (*)