Saya Sarjana Gajinya di Bawah 3 Juta, Kenapa SMP Bisa Lebih Besar?

Tanya:

Saya pendidikan Sarjana, tetapi gajinya kurang dari 3 juta. Tetapi buruh pabrik yang hanya tamatan SMA, bahkan SMP, gajinya sudah di atas 3 juta. Apakah ini adil?

Bacaan Lainnya

Rahmat, Surabaya

Jawab:

Sebenarnya ini bukan masalah adil atau tidak adil. Kalau bicara tentang keadilan, apakah adil, seorang buruh yang gajinya hanya 3 juta, padahal dia sudah bekerja lebih dari 10 bahkan 15 tahun. Meskipun mereka lulusan SMP, tetapi kan mereka juga berhak hidup sejahtera. Apalagi nyata-nyata sudah berkontribusi untuk perusahaan sekian tahun lamanya.

Satu hal yang harus dipahami, pengusaha dilarang membayar upah buruhnya lebih rendah dari upah minimum. Jika anda bekerja di Surabaya, maka upah minimum untuk tahun 2017 di Surabaya adalah Rp 3.296.212,50.

Karena namanya upah minimum, berarti itu adalah upah paling rendah yang harus diterima pekerja. Perusahaan tidak boleh membayar upah pekerjanya lebih rendah dari itu.

Jika ada pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum, hal itu merupakan tindak pidana kejahatan. Pelakunya dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.00,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupah).

Dengan demikian, ini bukan tentang apakah anda Sarjana atau bukan. Ini adalah tentang ketentuan hukum. Hak normatif pekerja yang wajib dijalankan oleh perusahaan.

Jika anda Sarjana bekerja di Surabaya dan mendapatkan upah kurang dari 3 juta. Saran kami, anda menuntut kepada perusahaan untuk memberikan apa yang seharusnya menjadi hak anda. Jangan hanya diam. Jika yang SMP saja berani menuntut, mengapa anda yang Sarjana hanya diam saja? (*)

 

Disclaimer: KPonline menerima kiriman pertanyaan terkait dengan ketenagakerjaan, yang akan dijawab oleh redaksi KPonline bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI). Kirimkan pertanyaan anda melalui e-mail koranperdjoeangan@gmail.com dengan subject “Tanya Jawab”.

Pos terkait