Jakarta, KPonline-Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan tengah dikebut pemerintah bersama DPR RI. Pembahasan regulasi tersebut menjadi salah satu agenda penting untuk memperkuat pelindungan terhadap pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan industri.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Mentri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor dalam pidatonya di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang diselenggarakan di Jakarta selama empat hari (23-26/9/2026).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan salah satunya merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168. Pemerintah bersama DPR saat ini terus melakukan pembahasan terhadap sejumlah substansi yang akan dituangkan dalam regulasi tersebut.
“Sedikit saya bocorkan, ada sekitar 1.843 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang kita bahas. Tentunya sekarang teman-teman serikat pekerja juga sudah melihat sekilas perjalanan perjuangan kebebasan berserikat sejak era reformasi 1998,” ujarnya.
Menurut Afriansyah Noor, reformasi 1998 menjadi bagian penting terbukanya ruang kebebasan berserikat di Indonesia. “Hampir 28 tahun setelah reformasi, perkembangan organisasi pekerja terus mengalami pertumbuhan,” katanya.
Afriansyah pun mengungkap, saat ini terdapat sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi di Indonesia.
Namun demikian, kata Wamenaker tersebut, pemerintah mengakui masih terdapat berbagai persoalan dalam implementasi kebebasan berserikat dan pelindungan pekerja.
“Era keterbukaan mulai dari reformasi sampai dengan sekarang hampir 28 tahun berjalan. Semua proses sudah berjalan, tetapi memang belum semuanya sempurna. Tidak semuanya baik dan belum semuanya bisa dimiliki dan dinikmati teman-teman serikat pekerja,” katanya.
Kemudian, dalam proses penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Afriansyah memaparkan, pemerintah melibatkan sedikitnya tujuh kementerian dan lembaga dengan duduk bersama untuk menyamakan persepsi dan menyelaraskan berbagai kepentingan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Kementerian Perindustrian juga dilibatkan dalam proses tersebut untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan berjalan seiring dengan kepentingan sektor industri,” ujar Afriansyah Noor.
Afriansyah Noor menegaskan bahwa penyusunan regulasi dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait perbaikan pelindungan pekerja.
“Prinsipnya, kita betul-betul sesuai perintah Bapak Presiden ingin melakukan perbaikan-perbaikan dan tentunya memperhatikan betul nasib pekerja dan perlindungannya,” ujarnya.
Ia bersama kementerian juga tengah berupaya menyelaraskan data dan konsep antar kementerian agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
“Investasi terjaga dengan baik, tentunya diimbangi dengan perhatian kesejahteraan buruh yang juga baik,” katanya.
Selain pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah juga menyoroti persoalan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Afriansyah Noor berharap skema tersebut dapat benar-benar terlaksana dan memberikan manfaat bagi pekerja yang membutuhkan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut juga mengatakan komunikasi terkait PBI juga telah dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk pimpinan serikat pekerja.
Afriansyah juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Menurutnya, komunikasi yang positif harus terus dikedepankan agar kebuntuan dalam hubungan industrial dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog dan mediasi.
Ia menyebut Presiden Prabowo memiliki perhatian terhadap kelompok buruh dan serikat pekerja. Kehadiran Presiden dalam peringatan May Day pada 2025 dan 2026 disebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja.
“Kehadiran beliau merupakan hal yang luar biasa. Ini juga sangat memudahkan teman-teman buruh untuk berkomunikasi, termasuk dengan teman-teman dekat Bapak Presiden,” ujarnya.
Ia menambahkan, komunikasi antara pemerintah dan serikat pekerja harus terus dijaga. Termasuk dengan pimpinan serikat pekerja yang telah berkomunikasi langsung dengan pemerintah.
“Dialog harusnya dikedepankan. Komunikasi yang positif harusnya dikedepankan. Inilah harapan kami dari Kementerian Ketenagakerjaan. Tripartit dan bipartit ini betul-betul bisa terlaksana dengan baik,” katanya.
Untuk mempercepat pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengirimkan tim teknis untuk berkomunikasi dan berdiskusi dengan DPR RI, khususnya Komisi IX.
Langkah tersebut dilakukan agar pembahasan substansi RUU dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan regulasi yang dapat diterima berbagai pihak.
“Kami telah mengirimkan tim teknis untuk berdiskusi dan berkomunikasi dengan DPR, khususnya Komisi IX, bagaimana pembahasan yang sudah kita lakukan, RUU ini bisa lahir dengan baik,” ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan membawa semangat “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya” sebagai Tagline.
Dan Afriansyah Noor pun berharap para pimpinan serikat pekerja dapat ikut menjaga ruang dialog sehingga berbagai persoalan tidak selalu berujung pada eskalasi aksi.
“Kalau ada kebuntuan-kebuntuan itu, biasanya nanti akan ada aksi reaksi yang lebih besar. Namun saya berharap kepada para pimpinan yang hadir dalam Rakernas KSBSI ini bisa membuat suasana dialog dan mediasi yang baik,” katanya.
Ia berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat segera dituntaskan. Salah satu target yang disampaikan adalah agar RUU tersebut dapat lahir pada 8 Oktober.
“Semoga RUU PK ini bisa lahir tanggal 8 Oktober,” ujarnya.
Ia memastikan Kementerian Ketenagakerjaan akan terus membuka ruang komunikasi dengan serikat pekerja untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan.
“Ke depan, kami dari kementerian siap untuk berkomunikasi dan berdialog membahas masalah ketenagakerjaan. Mudah-mudahan RAKERNAS KSBSI 2026 ini bisa menghasilkan keputusan-keputusan strategis untuk serikat pekerja, khususnya di bawah naungan KSBSI,” tutupnya.