Rapat Rutin PUK SPAI-FSPMI PT. Megasari Makmur

Bogor, KPonline – Rapat rutin PUK SPAI FSPMI PT.Megasari Makmur pada Minggu 20 Oktober 2019 ada hal yang berbeda. Dimana rapat rutin kali ini khusus untuk membahas perselisihan PHK yang sedang dijalani oleh PUK SPAI-FSPMI PT. Megasari Makmur.

Perselisihan PHK ini sudah seperti kegiatan rutinitas disetiap bulannya, dikarenakan selalu ada anggota yang di PHK dengan alasan habis masa kontrak kerjanya. Sedangkan anggota yang di PHK tersebut, masa kerjanya rata-rata sudah diatas 3tahun.

Bacaan Lainnya

Proses perselisihan kasus PHK ini sudah dijalani oleh PUK mulai dari bipartit, mediasi, bahkan mogok kerja pun sudah dilakukan. Meski akhirnya pihak Management PT. Megasari Makmur menempuh jalur hukum dibanding jalur komunikasi untuk menemukan solusi yang terbaik terkait kasus ini. Jalur perselisihan melalui PHI di Bandung, Jawa Barat sudah ditempuh dan menghasilkan putusan yang dianggap memenangkan pihak PUK SPAI-FSPMI PT. Megasari Makmur.

Karena pekerja dianggap sebagai PKWTT dari awal masuk kerja, mendapat kompensasi dan upah proses perselisihan plus Tunjangan Hari Raya. Putusan PHI ini pun masih tidak diterima oleh pihak Management PT. Megasari Makmur, sehingga putusan-putusan PHI tersebut dilanjutkan ke proses kasasi oleh pihak Management, dan hingga saat ini proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung masih berjalan saat ini.

Dalam berjalannya proses kasasi ini, ada pergeseran atau pergantian personal di pihak Management dan secara langsung kasus-kasus perselisihan PHK saat ini dilanjutkan oleh pihak Management yang baru. Komunikasi antara PUK dengan pihak Management yang baru sudah mulai bertemu, yaitu mengharapkan agar bersama-sama mencari solusi yang terbaik. Yaitu sebisa mungkin segala macam perselisahan-perselisihan bisa diselesaikan di jalur bipartit. Pun meski begitu proses perselisihan yang sudah masuk di jalur Dinas Tenaga Kerja, PPHI dan kasasi harus tetap dijalani.

Dedi Wahdiat selaku Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Megasari Makmur beserta pengurus lainnya, sudah melayangkan somasi atau pemberitahuan langsung ke pihak Direksi PT. Megasari Makmur terkait kasus ini untuk mengajak berdiskusi, berkomunikasi dan membahas kasus-kasus tersebut. Hingga pada akhirnya dapat berkomunikasi dengan baik dan mendapatkan sedikit titik terang dalam menyelesaikan kasus ini.

Saat ini masih ada 65 anggota PUK SPAI-FSPMI PT. Megasari Makmur yang berselisih dan belum masuk ke ranah PHI. Dan pihak Management PT. Megasari Makmur yang baru, sudah berkomitmen dan berjanji untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur komunikasi diluar kasus-kasus yang sudah memasuki PPHI dan kasasi.

Meski ada harapan penyelesaian kasus melalui jalur komunikasi, akan tetapi PUK SPAI-FSPMI PT. Megasari Makmur tidak serta merta terlena. Dan jika hingga sampai waktu yang ditentukan pihak Management PT. Megasari Makmur tidak dapat memberikan jawaban sesuai janji dan komitmen yang pernah dibicarakan, maka untuk perselisihan yang lain akan kembali dilanjutkan prosesnya melalu jalur PHI. Juga tidak menutup kemungkinan, akan terjadi kembali mogok kerja untuk yang kedua kalinya. (Gio/Editor : RDW)

Pos terkait