Rakyat Jawa Tengah Menggugat Nyatakan Mosi Tidak Percaya Kepada Gubernur Jawa Tengah

Semarang, KPonline – Aliansi solidaritas untuk Wadas bersama mahasiswa dan buruh yang tergabung di dalam “Rakyat Jawa Tengah Menggugat” mengadakan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis (31/3/2022). Hal tersebut terjadi lantaran tuntutan aksi-aksi yang dilakukan sebelumnya hingga saat ini masih belum membuahkan suatu hasil. Berbagai upaya serta langkah sudah dilakukan baik oleh mahasiswa maupun elemen lainnya. Namun, nyatanya, negara masih belum dapat melaksanakan tanggung jawabnya tersebut dengan optimal.

Mereka yang tergabung dalam Rakyat Jawa Tengah Menggugat tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa, buruh, tani, rakyat miskin kota dan seluruh warga tertindas di Jawa Tengah, diantaranya :
BEM UNDIP, FSM UNDIP, FISIP UNDIP, FEB UNDIP, FPP UNDIP, UNNES, FH UNDIP, UNIMUS, UDINUS, LBH SEMARANG, KASBI JATENG, FSPMI KSPI JATENG, FSP KEP KSPI JATENG, FARKES Reformasi KSPI Jateng, ASPEK KSPI JATENG dan beberapa perwakilan warga Wadas.

Mengenai tuntutan aksi hari ini, dari informasi yang didapat bahwa aksi tersebut memuat 6 tuntutan yang terpapar sebagai berikut :

1. Memerintahkan Gubernur Jawa Tengah yakni Ganjar Pranowo untuk menghentikan rencana penambangan di Desa Wadas

2. Memerintahkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk mengeluarkan Desa Wadas dari Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener.

3. Memerintahkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk menghentikan segala bentuk represifitas di Desa Wadas dengan mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk menarik mundur seluruh aparat dan mengusut tuntas dalang dibalik peristiwa 8 Februari 2022.

4. Hentikan intimidasi, represifitas, dan segala bentuk kekerasan Aparat terhadap warga negara.

5. Hentikan Pembangunan yang mengabaikan dampak pada kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup rakyat, dengan dalih kepentingan umum, terkhusus di Jawa Tengah.

6. Cabut Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang UMK tahun 2022 di 35 kabupaten/kota yg berdasarkan UU Cipta Kerja

Dengan maraknya permasalahan yang ada di Jawa Tengah dan ketidaksanggupan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam menjalankan tanggung jawabnya, atas nama “Rakyat Jawa Tengah Menggugat” menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas segala tindakannya yang menyengsarakan rakyat Jawa Tengah. (Agus)