PUK SPLP FSPMI PT QFF Soroti Pekerjaan Membalikkan Ladle yang Diduga Tak Penuhi Standar K3

PUK SPLP FSPMI PT QFF Soroti Pekerjaan Membalikkan Ladle yang Diduga Tak Penuhi Standar K3

Morowali, KPonline – PUK SPLP FSPMI PT Qing Feng Ferrochrome (PT QFF) menyoroti pelaksanaan pekerjaan percobaan membalikkan ladle atau cangkir di Departemen QMC Divisi Ballmill yang diduga tidak memenuhi norma, prosedur, serta persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Persoalan tersebut dibahas dalam perundingan yang berlangsung Kamis (10/9/2026), dengan menghadirkan perwakilan PUK SPLP FSPMI PT QFF, pihak Departemen QMC Divisi Ballmill, serta perwakilan pimpinan HRD PT QFF.

Dalam perundingan, SPLP FSPMI mempertanyakan kesiapan pekerjaan, khususnya terkait dokumen keselamatan yang seharusnya menjadi dasar sebelum pekerjaan berisiko dilaksanakan.

Menurut SPLP FSPMI, pekerjaan membalikkan ladle semestinya diawali dengan identifikasi bahaya, analisis risiko, penyusunan metode kerja yang aman, serta pemenuhan dokumen dan izin kerja sesuai ketentuan K3.

Namun, saat hal tersebut dipertanyakan dalam forum perundingan, pihak Departemen QMC Divisi Ballmill disebut belum dapat menunjukkan dokumen persiapan pekerjaan maupun dokumen analisis yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Kondisi ini dinilai serius karena pekerjaan yang memiliki potensi risiko keselamatan seharusnya tidak dilakukan sebelum seluruh persyaratan keselamatan dipastikan terpenuhi.

“Bagi kami, ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kalau pekerjaan berisiko diperintahkan untuk dilakukan sementara dokumen persiapan, analisis, dan permit pekerjaan tidak tersedia, maka kami mempertanyakan dasar perintah tersebut. Kami mengkategorikannya sebagai perintah ilegal karena tidak memenuhi persyaratan keselamatan kerja yang seharusnya dipenuhi sebelum pekerjaan dilakukan,” tegas perwakilan SPLP FSPMI.

Atas temuan tersebut, PUK SPLP FSPMI PT QFF meminta pimpinan HRD melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, termasuk menelusuri pihak yang memberikan instruksi.

SPLP FSPMI juga meminta agar apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran prosedur, perusahaan memberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan kepada pihak yang terbukti memberikan perintah pekerjaan tanpa memastikan terpenuhinya persyaratan K3.

Menurut SPLP FSPMI, persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pembahasan administratif. Jika benar terdapat instruksi pekerjaan berisiko tanpa dilengkapi analisis keselamatan dan izin kerja yang dipersyaratkan, maka harus ada evaluasi serta pertanggungjawaban yang jelas.

SPLP FSPMI menegaskan bahwa penerapan K3 harus berlaku secara menyeluruh dan tidak boleh hanya dibebankan kepada pekerja.

“Jangan sampai pekerja dituntut mematuhi seluruh aturan keselamatan, sementara pihak yang memberikan perintah justru mengabaikan prosedur yang sama,” tegasnya.

Bagi PUK SPLP FSPMI PT QFF, keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama. Setiap pekerjaan berisiko harus dipastikan memiliki dasar prosedur yang jelas, analisis risiko yang memadai, metode kerja yang aman, serta izin kerja sebelum dilaksanakan.

K3 bukan sekadar dokumen yang harus dipenuhi, tetapi merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap keselamatan dan kesehatan setiap pekerja.

Penulis : Abdul Rahman
Editor : Yanto