PUK SPL FSPMI dan Manajemen PT. IRNC Lakukan Perundingan Bahas Ketenagakerjaan

Morowali, KPonline – Bertempat di PT. ITNC, Pengurus PUK SPL FSPMI melakukan perundingan bersama pimpinan perusahaan PT. IRNC dan Perwakilan Departemen DBB2 pada Sabtu, 14 Oktober 2023

Dari informasi yang dihimpun Koran Perdjoeangan, dalam perundingan ini membahas persoalan pemindahan jabatan (skil), komposisi wilayah kerja dan penempatan atau jabatan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dalam Kepmenaker No. 349 tahun 2019, Kepmenaker 228 tahun 2019, PP 34 tahun 2021 Pasal 10 dan 11 tentang larangan Tenaga Kerja Asing (TKA) menduduki sebuah jabatan salah satunya personalia (personal director), supervisor pengembangan personalia dan lainnya.

Perundingan tersebut dihadiri oleh pihak manajemen atau HR. Superintendent Ahmad Jaibil, HR Imbran, dari Departemen DBB2 diwakili oleh Heri Yanto dan Sapri. Sementara dari SPL FSPMI ,M.Ali Fata, M.Rijal, Musyafar, Saparudin dan Julsie.

Salah satu bahasan perundingan tersebut terkait salah satu anggota PUK SPL FSPMI yang bernama Julsie yang putus kontraknya atau tidak lulus masa percobaan.

“Menurut kami (pihak departemen) yang bersangkutan tidak memenuhi standar, ada beberapa poin yang dinilai salah satunya masalah kedisiplinan dan kehadiran,” kata Heri Yanto (wakil foremen).

Sementara menurut HR. Superintendent, Ahmad Jaibil menegaskan bahwa probation 3 bulan sudah sesuai regulasi. “Terkait penilaian kami serahkan kepada departemen, terkait skil akan ada tahapan untuk ke jenjang berikutnya nanti kita tetap koordinasi,” ujarnya.

PUK SPL FSPMI, Muhammad Ali Fata menyampaikan dan meminta kepada pihak manajemen untuk mempertimbangkan terkait ketidak lanjutan salah satu anggota PUK SPL IRNC.

“Kita semua tahu bahwa dalam regulasi , UU no 13 tahun 2003 pasal 55 perjanjian kerja tidak dapat diubah dan ditarik kecuali atas persetujuan bersama, kita coba lebih humanis, ini persoalan hidup dan nafkah seseorang, kita bicara hati ke hati sesama manusia terlepas dari sudut pandang lainnya,” pinta Ali Fata.

“Upaya-upaya tersebut bisa kita lakukan jika penilaian tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu seperti yang dijelaskan bahwa penilaian dikembalikan ke Departemen dan pengawas lapangan bukan tenaga kerja Asing (TKA),” jelasnya.

Sampai perundingan berakhir keputusan manajemen tetap menyerahkan kepihak Departemen. PUK SPL FSPMI PT. IRNC akan membangun komunikasi ke Departemen, selebihnya menempuh sesuai jalur yang ada agar anggota tetap bekerja terlepas ia bertahan di tempat yang sama atau tranfer karyawan (mutasi).

Penulis : M. Ali Fata
Editor : Yanto