Proses Penyidikan Saksi Gagal , Korban Penganiayaan di desa Pangkalan Lesung Kecewa

Pelalawan, KPonline – Fa’atulo Hulu yang kesehariannya bekerja di PT. Musim Mas Estate IV berstatus pemanen di desa pangkalan lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, korban yang akrab dipanggil Fa’a mengalami penganiayaan oleh sesama pekerja (351 KUHP) yang terjadi pada 7 mei 2021 di lingkuhan perumahan PT. Musim Mas Estate IV desa pengkalan lesung, melaporkan Atulo’oli Halawa kepada penyidik Polres Kabupaten Pelalawan dengan di dukung hasil visum dari rumah sakit atas tindak kekerasan yang di terimanya

Saat ditemui di kediaman nya pada Rabu sore 10/06/2021, Fa’a menyampaikan kekecewaannya atas tidak terlaksananya penyidikan terhadap saksi, yang diagendakan pada Rabu 30/06/2021, sesuai surat pemanggilan dari penyidik Polres Kabupaten Pelalawan untuk saksi atas penganiayaan dirinya

Bacaan Lainnya

Tentu Fa’a merasa dirugikan oleh hal ini, karena panggilan ini adalah kali ke tiga pemanggilan saksi pelapor, diharapkan setelah menjalani mediasi dan kedua belah pihak menolak untuk berdamai, diharapkan pada panggilan ini kasus kekerasan atas dirinya mendapat titik terang, namun kali ini harus ditunda karena terdapat ketidak sesuaian penyampaian oleh penyidik Polres atas surat panggilan saksi

“mengapa berita pemanggilan tidak sampai kepada saksi pembela nya, sedangkan kepada saksi terlapor Atulo’oli bisa sampai dan datang menghadiri panggilan polres untuk proses penyidikan lebih lanjut” ucap Fa’a bingung

Saat dikonfirmasi melalui via telfon kepada penyidik Polres Kabupaten Pelalawan oleh Abdul Azis deliyanto selaku ketua PUK SPAI FSPMI PT. Musim Mas, yang juga ikut mendampingi Fa’a dalam pelaporan tindak pidana penganiayaan terhadap anggotanya, penyidik Polres Kabupaten Pelalawan membenarkan bahwa memang ada pemanggilan berupa foto yang dikirim melalaui pesan WhastApp kepada humas PT. Musim mas (Wendi)

“Kami menduga panggilan ini hanya bersifat pemberitahuan kepada pihak perusahaan, itu sebabnya kami tidak meneruskannya karena biasanya masing masing pihak pasti mendapatkan salinannya, untuk itu kita tetap bertanggung jawab atas koordinasi pemanggilan tersebut dengan meminta agar dilakukan pemanggilan ulang oleh penyidik Polres Kabupaten Pelalawan” jawab Humas PT. Musim Mas dalam klarifikasi Via Whatapp

Tentu secara mekanisme seharusnya penyidik Polres mengirimkan langsung kepada yang bersangkutan atau setidak tidaknya kepada pelapor (Fa’a), hal ini menimbulkan kecurigaan oleh pelapor, karena dari pihak saksi pelapor yang dipanggil membenarkan kalau tidak mengetahui sama sekali perihal pemanggilan itu,
“saya sama sekali tidak tahu kalau ada pemanggilan dari penyidik Polres, akan tetapi pada siang hari tadi saya ada dihubungi penyidik Polres dan menanyakan kenapa tidak hadir dalam pemanggilan saksi hari ini (30/06/2021)” tutur Amirudin sebagai salah satu saksi pelapor Fa’a yang dipanggil

Pos terkait