Presiden dan Ketua Exco Partai Buruh Jabar Ikuti Long March Menuju Gasibu

Bandung, KPonline – Ribuan buruh kembali sambangi kantor Gubernur Jawa Barat di Jalan Diponegoro no.22 Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung pada Rabu (07/06/23).
Massa aksi melakukan Long March dari Gerbang Tol Pasteur sampai dengan Kantor Gubernur Jawa Barat.

Dalam barisan depan aksi longmarch tersebut nampak ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Barat Suparno, Sekjen DPP FSPMI Sabilar Rosyad, Presiden Partai Buruh Said Iqbal, dan Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat/Sekretaris Exco Partai Buruh Provinsi Jawa Barat Dadan Sudiana beserta para pimpinan buruh lainya.

Aksi yang dilakukan buruh se-Jawa Barat tersebut adalah untuk menolak adanya Omnibuslaw UU Cipta Kerja, menolak RUU Kesehatan, meminta agar RUU PPRT disahkan dan meminta agar Permenakertrans nomor 5 tahun 2023 dicabut.

Sekitar pukul 15.30 WIB, perwakilan buruh diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, karena Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sedang tidak berada di tempat.

Sementara itu hadir perwakilan buruh di antaranya Sabilar Rosyad selaku Sekjen DPP FSPMI, Dede Rahmat (Sekretaris DPW FSPMI Provinsi Jawa Barat) dan Dadan Sudiana (ketua DPD SPN sekaligus Sekretaris Exco Partai Buruh Provinsi Jawa Barat).

“Kita meminta agar Gubernur Jawa Barat membuat surat rekomendasi kepada Pemerintah Pusat (Presiden), terhadap aspirasi buruh yang menyampaikan penolakan terhadap undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja, Cabut Permenakertrans no.5 2023 dan pengesahan RUU Kesehatan,” ujar Sabilar Rosyad saat audiensi bersama perwakilan pemerintah Jawa Barat.

“Sepertinya kemungkinan kejadian itu agak sulit dilakukan, karena kita pernah mengeluarkan surat rekomendasi juga pada tahun 2019, ketika undang-undang tersebut sedang masuk tahap pembahasan di DPR RI,” kata Firmansyah sebagai perwakilan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat menanggapi pernyataan buruh.

Lanjut Firman, Mendagri pernah bilang Gubernur bukan tugasnya untuk menyampaikan aspirasi, tapi Gubernur itu harus inline dengan kebijakan Pemerintah Pusat, dalam artian Gubernur harus menjalankan apa yang sudah ditetapkan atau diputuskan Pemerintah Pusat.

“Meskipun Gubernur tidak punya kapasitas karana dia harus ikuti Pemerintah Pusat, akan tetapi jangan lupa Gubernur juga harus mendengar dan menanggapi terhadap perwakilan rakyat yang harus dilindungi, mengingatkan kepada Pemerintah Pusat bahwa ada satu kebijakan yang merugikan rakyat, saya di Jawa Barat,” tegas Rosyad sekaligus mengakhiri audiensi. (RD)