Perlunya Konsolidasi Demi Bangkitkan Semangat Perjuangan dan Membangun Solidaritas

Pelalawan, KPonline – Bertempat di Sekretariat Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan, FSPMI Pelalawan mengadakan konsolidasi dengan seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) se-Kabupaten Pelalawan, Kamis (10/9/2020).

Konsolidasi ini mengambil tema ‘Membangkitkan Semangat Perjuangan dan Membangun Solidaritas Forever Dalam Menyikapi Permasalahan Perburuhan’.

Hadir dalam konsolidasi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Riau Satria Putra, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPW FSPMI Provinsi Riau, Media Perdjoeangan Pelalawan, Jamkeswatch Riau serta seluruh PUK yang tergabung dalam FSPMI Kabupaten Pelalawan.

Solidaritas dapat terbentuk karena memiliki tujuan yang sama dan disepakati oleh beberapa pihak untuk saling tolong-menolong, menjaga persatuan, lebih peka terhadap lingkungan serta terjalinnya kekompakkan.

Dengan membangun rasa solidaritas antar PUK maka tujuan serta misi bersama akan lebih mudah tercapai.

Tidak hanya membahas tentang permasalahan yang terjadi di masing-masing PUK, tetapi juga berbicara hal-hal yang akan dihadapi untuk kedepannya tentang isu-isu perburuhan.

Ketua DPW FSPMI Riau juga menyampaikan pesan serta motivasi kepada anggota yang tergabung dalam FSPMI Kabupaten Pelalawan.

“Selama kita bekerja terutama apa yang menjadi hak-hak normatif seharusnya diterima dan diperjuangkan oleh seorang pekerja saja belum terpenuhi. Dan kepada kawan-kawan anggota bagaimana cara untuk mempersiapkan fisik, mental serta spiritual agar dapat menghadapi suatu persoalan yang berhubungan dengan hak-hak seorang pekerja,” tegas Satria.

“Ketika kawan-kawan sudah bekerja dan terjadi kecelakaan kerja, pekerja tahu apa saja hak-hak normatif yang harus diterima pekerja tersebut. Walaupun hal yang tidak direncanakan terjadi pada kita, pastikan kawan-kawan sudah merasa aman karena ada organisasi yang selalu men-support serta adanya kebijakan yang melindungi hak seorang pekerja,” lanjutnya.

Suatu hal yang ingin diperjuangkan tidak hanya berbicara tentang satu orang, tetapi akan berpengaruh dan berdampak terhadap banyak orang.

Ketika seorang bekerja dan terjadi hal yang tidak diinginkan di luar rencana, maka pekerja harus tahu apa dampak yang akan terjadi padanya (UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).