Perjuangan Buruh Jabar Berbuah Hasil, PTUN Batalkan SK Gubernur Soal UMSK 2026

Perjuangan Buruh Jabar Berbuah Hasil, PTUN Batalkan SK Gubernur Soal UMSK 2026

Bandung, KPonline – Perjuangan panjang buruh Jawa Barat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 akhirnya berbuah kemenangan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan seluruh gugatan serikat pekerja dan menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026.

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu, 22 Juli 2026. Majelis hakim PTUN Bandung memutuskan :

1. Mengabulkan gugatan para penggugat dan penggugat intervensi untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 tertanggal 29 Desember 2025.

3. Memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 tertanggal 29 Desember 2025.

4. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat yang baru tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi masing-masing Kabupaten/Kota.

5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari yang diserahkan kepada penggugat dan memerintahkan kepada Presiden RI sebagai atasan tergugat untuk menjatuhkan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara dari jabatannya dan tidak memperoleh hak-hak yang melekat pada jabatan tersebut apabila tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta memerintahkan panitera untuk mengumumkan tergugat pada media massa cetak setempat, apabila tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

6. Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.591.000 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

Sengketa bermula dari terbitnya Kepgub 561.7/Kep.876-Kesra/2025 pada 29 Desember 2025. Buruh menilai besaran UMSK 2026 yang ditetapkan Gubernur tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Beberapa daerah bahkan mengalami penurunan nilai UMSK sektoral dibanding 2025, padahal sektornya mengalami pertumbuhan.

Aliansi serikat pekerja se-Jawa Barat kemudian mengajukan gugatan ke PTUN pada Februari 2026. Aksi massa, audiensi, hingga mogok daerah digelar selama 6 bulan terakhir untuk mengawal proses hukum ini.

“Ini kemenangan kolektif. Hakim mendengar fakta bahwa SK Gubernur cacat prosedur dan substansi. UMSK harus kembali ke rekomendasi daerah yang dihitung berdasarkan kondisi riil sektor di masing-masing Kabupaten/Kota,” ujar Rengga Pria Hutama, Tim Advokasi Buruh Jabar usai sidang.

Dengan batalnya keputusan gubernur Jawa Barat nomor: 561.7/Kep.876-Kesra/2025, Gubernur Jawa Barat wajib mencabut SK tersebut dan menerbitkan SK baru UMSK 2026 yang mengacu pada rekomendasi Bupati/Wali Kota. Jika tidak dilaksanakan, Gubernur terancam dwangsom Rp 1 juta per hari, pemberhentian sementara oleh Presiden RI, hingga pengumuman di media massa sebagai bentuk sanksi sosial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Jabar belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Ribuan buruh yang memadati halaman PTUN Bandung sejak pagi menyambut putusan dengan sujud syukur dan yel-yel kemenangan. Namun mereka menegaskan perjuangan belum selesai.

“Putusan ini baru di kertas. Kita kawal sampai Gubernur teken SK UMSK baru sesuai rekomendasi daerah. Kalau banding, kita siap aksi lagi. Kalau tidak dijalankan, Presiden harus copot Gubernur sesuai amar putusan,” tegas Koordinator Aksi.

UMSK 2026 menyangkut jutaan buruh di sektor unggulan seperti otomotif, tekstil, elektronik, dan makanan-minuman yang tersebar di Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bogor, hingga Bandung Raya. (Yanto)