Peringati May Day 2023, Buruh Temui Komisi IV DPRD Magelang

Magelang, KPonline – May day yang dirayakan ribuan buruh di Jakarta dan kota besar lainnya, juga diperingati di daerah Magelang, Jawa Tengah, Senin (01/05).

Massa aksi yang bergerak bersama menuju Kantor DPRD Magelang di Jl. Soekarno Hatta, Sawitan, Magelang ini tak kurang dari beberapa puluh orang.

Tri Agung Setiawan, Exco pusat Partai Buruh bidang pemuda pelajar dan mahasiswa memimpin mayday di tanah kelahirannya di kabupaten magelang.

Sama halnya aksi May Day 2023 di Jabodetabek, tuntutan yang dibawa  organisasi serikat buruh dan Partai Buruh yaitu 6 tuntutan :

1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja;
2. Cabut Parliamentary Trheshold 4 persen;
3. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT);
4. Tolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan;
5. Reformasi Agraria dan Kedaulatan Pangan;
6. Pilih Presiden 2024 yang Pro Buruh dan Kelas Pekerja.

Cabut omnibus law UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Setidaknya ada poin poin dari UU Ciptaker yang akan diangkat. Mulai dari upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh, outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan yang disebut “perbudakan modern”,

Massa Aksi diterima baik oleh Anggota Komisi IV DPRD Kab. Magelang bidang Ketenagakerjaan.

“Tegas dari kami meminta kepada DPRD Kab.Magelang melalui komisi IV untuk membuat surat penolakan dan pembatalan UU no 6 tahun 2023 cipta kerja. Karena di dalam UU tersebut banyak merugikan kaum kelas pekerja, petani di Kab. Magelang,” ungkap Agung.

Dia juga menegaskan bahwa jika pemerintah daerah tidak mengindahkan tuntutan buruh, akan ada aksi lebih besar bersama serikat buruh di Magelang, dan serempak melakukan mogok nasional.

“Jika tidak kunjung dikeluarkan surat penolakan dari DPRD Kab. Magelang maka kami akan berkoordinasi dengan serikat pekerja dan serikat buruh yg ada di kabupaten Magelang untuk bergabung dalam aksi mogok nasional,” ujarnya.

Hal ini ditanggapi oleh Anggota komisi IV, Sukardiono dari fraksi gerindra. “Terimakasih atas penyampaian aspirasi kawan-kawan, namun untuk hal ini, kami juga meminta kepada exco partai buruh kab.magelang untuk memberikan surat tuntutan resmi agar dapat ditindaklanjuti,” kata dia.

Lahirnya Omnibuslaw tentu saja membuat banyak polemik dan penolakan. Tak hanya unsur buruh formal, dominan pekerja unsur pertanianpun terdampak akan hal ini.

Penulis : Mia