Pengawas Ketenagakerjaan “Masuk Angin”

Karawang, KPonline – Dari 4 (empat) kasus yang sudah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Indonesia Epson Industry (PUK SPEE FSPMI PT. IEI) yang dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan, bahkan diantaranya ada satu kasus sudah terbit anjuran mediator, belum satu pun nota pemeriksaan yang dikeluarkan.

“Hari ini yang paling mengecewakan. Kasus baru tentang pelanggaran Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah kami laporkan ke Pengawas sejak tanggal 20 Juni 2019 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang 13 tahun 2003 Pasal 52, pasal 54, dan pasal 57 sehingga PKWT berubah status menjadi PKWTT belum juga dikeluarkan nota pemeriksaannya,” ungkap Abdul Bais selalu Ketua PUK SPEE FSPMI PT. IEI.

Bacaan Lainnya

Menurut Bais, pelanggaran PKWT tersebut bukti-buktinya secara lengkap sebanyak 328 orang sudah di berikan ke Pengawas. Seharusnya sangat mudah untuk memutuskan masalah ini melanggar atau tidak.

“Sebenarnya permasalahan pelanggaran perjanjian kontrak bukan hal baru yang terjadi di PT Epson. Terakhir nota pemeriksaan pernah dikeluarkan terhadap kesalahan perjanjian kontrak untuk 113 PKWT sehingga berubah status menjadi PKWTT,” kata Bais.

“Apakah perilaku Pengawas seperti ini dipengaruhi oleh mantan aktifis buruh yang bekerja sebagi HRD PT EPSON?” Bais bertanya-tanya.

Memang, di perusahaan tersebut terdapat HRD yang merupakan mantan dari aktivis buruh di Bekasi.

Lambatnya penangan dari Pengawas ini menimbulkan tanda tanya para pekerja yang hadir di kantor Pengawas sejak pagi tadi.

“Mungkinkah Pengawas masuk angin? Ayo kita saksikan bersama apa jawaban Pengawas hari Selasa (9/7/2019) depan”, ungkap salah satu anggota PUK yang enggan disebutkan namanya.

Pos terkait