Jakarta, KPonline – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya menerbitkan aturan mengenai pengupahan untuk tahun 2025. Yaitu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang ditetapkan dan berlaku pada tanggal 4 Desember 2024.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 dipatok sebesar 6,5%. Hal itu disampaikannya usai rapat dengan sejumlah menteri, termasuk Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menurut Prabowo, Menaker Yassierli mengusulkan besaran kenaikan upah minimum adalah 6% untuk tahun 2025.
“Namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025,” ungkap Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024) dikutip dari CNBC Indonesia.
Penelusuran koran perdjoeangan ada beberapa hal penting dari Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 yang perlu diketahui diantaranya :
1. Pasal 2 ayat 3, Kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
2. Pasal 4 ayat 2 Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
3. Dewan pengupahan provinsi dan kota/kabupaten dihidupkan lagi.
4. Pasal 7 ayat 1 gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral.
5. Pasal 7 ayat 2 gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral.
6. Penetapan sektor tertentu direkomendasikan oleh dewan pengupahan.
7. Pasal 9 ayat 1, Upah minimum sektoral dihitung oleh dewan pengupahan provinsi untuk UMSP, dewan pengupahan kabupaten/kota untuk UMSK.
8. Pasal 10 ayat 1: UMSP ditetapkan dengan SK gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
9. Pasal 10 ayat 2: UMK dan UMSK ditetapkan dengan SK gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
10. Upah minimum yang telah ditetapkan mulai berlaku 1 Januari 2025.
Poin penting tersebut di atas merupakan acuan dan pedoman bagi serikat pekerja dalam merundingkan kenaikan upah 2025. (Yanto)