Miris, 152 Pelajar Kendal Jadi Korban Perdagangan Orang Di Malaysia

Jakarta,KPonline – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, pihaknya menemukan 152 pelajar SMK di Kendal, Jawa Tengah, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Jadi, mereka diproses sebagai tenaga kerja ilegal di Kuala Lumpur. Sebulan setelah dikembalikan ke Indonesia, diperiksa ternyata mereka anak-anak tamat sekolah SMK,” kata Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Bacaan Lainnya

Sebanyak 152 pelajar SMK di Kendal, Jawa Tengah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mirisnya, 152 pelajar ini direkrut dari sekolahnya sendiri.

Ari mengatakan pelaku mengundang sejumlah guru SMK. Guru dijanjikan siswa yang direkrut akan dipekerjakan di sebuah perusahaan elektronik, PT Sofia Sukses Sejati di Malaysia pada Juli 2017 lalu.

“Dijanjikan dapat kerja perusahaan elektronik di Malaysia, diundang guru-gurunya bahkan. Ternyata setelah di sana perusahaan sudah tutup,” ujar Ari.

Selanjutnya, para pelajar dipekerjakan di sebuah perusahaan sarang burung walet. Bahkan, para korban tidak diberikan gaji sesuai penawaran dan fasilitas hidup yang layak.

“Setelah berangkat ternyata mereka kerja di sarang burung walet dengan kerja tidak sesuai gaji perusahaan tidak sehat,” ujar Ari.

Sebulan bekerja, Polisi Diraja Malaysia melakukan penggerebekan dan menahan selama satu bulan korban karena dianggap sebagai pekerja imigram ilegal.

“Ada penggerebekan kepolisian Malaysia dan Indonesia sampai orang-orang ini ditangkap dianggap ilegal,” kata Ari.

Ari mengatakan seluruh korban telah berhasil dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Polisi juga menyita barang bukti berupa ijasah sekolah, kartu keluarga, paspor, visa, HP, buku rekening, tiket pesawat dan lain sebagainya.

“Terhadap tersangka kita sudah koordinasi untuk melacak TPPU kemudian terhadap perusahaan juga kita sudah koordinasi dengan Depnaker untuk mencabut izin kerja,” kata Ari.

Polisi juga telah menetapkan Direktur PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma menjadi tersangka. Atas perbuatannya, tersangka ini diduga telah melanggar tindak pidana sebagaimana Pasal 4 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tinda Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 102, Pasal 103, Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.(et)

Pos terkait