Mengagumkan! Di PT. CHD Batam, Perjanjian Kerja Bersama Rampung Hanya Dalam Dua Bulan

Mengagumkan! Di PT. CHD Batam, Perjanjian Kerja Bersama Rampung Hanya Dalam Dua Bulan

Batam, KPonline – Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan pedoman kerja sama antara pekerja dan perusahaan dimana PKB akan membantu kedua belah pihak dalam menyelesaikan masalah/perselisihan dalam kerja. Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara karyawan dengan pimpinan perusahaan. Menyadari hal tersebut Serikat pekerja PT China Huadian (CHD) Power Plant terus menggesa di selesaikannya pembuatan PKB ini dan mereka akhirnya berhasil merumuskan pasal demi pasal dalam PKB hanya dalam waktu dua bulan saja.Luar biasa.

Ketua serikat Pekerja Elektrik Elektronik (SPEE) PT.CHD Budi Utomo mengatakan bahwa point- point penting dalam isi PKB yang berhasil di dapatkan oleh serikat pekerja antara lain yaitu adanya jaminan kebebasan berserikat yang di berikan oleh perusahaan,yang aplikasinya memberikan ruangan sekretariat buat serikat pekerja. Di bidang kesehatan juga berhasil di setujuinya jaminan kesehatan di luar BPJS,dan akan di ikutkan dalam asuransi yang akan dirundingkan setelah PKB selesai.

Bacaan Lainnya

Sementara untuk bidang lainnya pria asli Semarang ini menyebutkan bahwa dalam PKB juga telah di sepakati anggaran untuk kesenian,budaya,dan olahraga dari perusahaan untuk kegiatan kegiatan karyawan PT.CHD Power Plant

Mengenai teknis perundingan Budi menuturkan bahwa perundingan di adakan dalam sebulan sebanyak delapan kali perundingan dan masing-masing perundingan berdurasi tiga jam yaitu antara jam dua siang dan selesai pukul lima sore.

“Perundingan kami lakukan seminggu dua kali, dari jam dua siang hingga jam lima sore, dan untuk tim perunding dari serikat ada sembilan orang sementara dari mereka (manajemen) ada empat orang” kata Budi

“Tim perunding kami di ketuai oleh waka advokasi yaitu Amin Rifai,dan sebetulnya di luar waktu perundingan yang saya sebutkan di atas, kami juga mengadakan proses lobi-lobi sehingga PKB bisa berlangsung cepat, karena saat perundingan hanya membahas masalah teknisnya saja”.

“Hal lainnya kami juga meminta perusahaan memberikan sanksi kepada tenaga kerja asing (TKA) yang bersikap arogan terhadap buruh lokal. Disinilah peran para pengurus PUK di uji untuk memperbaiki hal -hal yg sangat berpotensi menjadi konflik antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja,yang akhirnya mereka (manajemen) dengan sendirinya juga sadar akan pentingnya PKB dan selanjutnya mereka meminta diselesaikan dalam bentuk pembuatan PKB ini”. Sambung Budi

Budi Utomo sebelumnya sudah lebih dari dua tahun di PHK sepihak karena mendirikan Serikat Pekerja dan selama waktu itu tidak lagi mendapatkan upah sejak perusahaan pembangkit Listrik Tj. Kasam Batam memutus hubungan kerja pada Agustus 2014.

Kasus ini bermula pada tahun 2014. Saat itu, Serikat Pekerja PT. CHD melakukan aksi mogok kerja. Budi mengatakan mogok kerja yang dilakukannya sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan manajemen PT. CHD yang secara sengaja melakukan pelanggaran mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/ Pekerja Kontrak (PKWT). Perundingan antara pekerja dan pengusaha berjalan berat sebelah, dikarenakan serikat pekerja tidak diakui keberadaannya walaupun sudah sah tercatat pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam. Dan setelah melalui perjuangan yang panjang kini Budi bisa bekerja kembali di PT CHD.

Pengadilan Hubungan Industrial Tanjung Pinang sudah mengeluarkan putusan agar Pengusaha mempekerjakan kembali dirinya. Bahkan, keputusan hakim PHI ini juga telah dikuatkan oleh Nota Dinas Disnaker Kota Batam.

PT CHD perusahaan asal tiongkok ini juga pernah tersandung kasus Pekerja asing illegal. Komisi IV DPRD Batam dalam inspeksi mendadak pada tahun 2014 menemukankan 112 pekerja asing asal Tiongkok yang bekerja di PT. Namun sebanyak 8 orang tidak bisa menunjukkan dokumen bekerja di Indonesia

Atas tercapainya kesepakatan PKB ini Budi juga mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan kepada teman-temannya di serikat pekerja PT.CHD, manajemen PT.CHD, bidang PKB Pengurus Cabang SPEE FSPMI Kota Batam,dan Bidang PKB Pengurus Pusat SPEE Edwin Cristiawan, yang terus memberikan dukungan dan saran hingga tercapainya kesepakatan PKB hanya dalam waktu dua bulan saja.

Edwin Cristiawan dalam kesembatan terpisah mengatakan bahwa PKB ini sebagai langkah awal atau starting point untuk serikat pekerja PT CHD dalam memperjuangkan kesejahteraan anggotanya. Dan tahun 2017 ini Edwin menargetkan lima serikat lagi yang harus selesai dalam pembahasan PKB.

 

(S.Ete)

Pos terkait