Lu Jual Gua Beli, CV. Primatex Semakin Memanas

Bandung, KPonline – Senin, 29 Juli 2019. Ratusan buruh yang berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bandung Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik CV. Primatex Jl. Hegar Mulia lokasi 1, Bandung-Jawa Barat.

 

Bacaan Lainnya

Dalam aksinya buruh mendesak pihak perusahaan CV. Primatex untuk segera menyelesaikan masalah terkait PHK sepihak terhadap 11 (Sebelas) Pengurus PUK SPAI-FSPMI CV. Primatex.

“Selama proses perselisihan terjadi tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan perselisihan ini yang jelas-jelas pihak perusahaan telah melanggar pasal 151 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.” ujar Hendrayana Hendri (Ketua PC SPAI FSPMI Bandung Raya)

 

Dalam hal ini tidak ada upaya dari pengusaha CV. Primatex untuk mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), kemudian pengusaha CV. Primatex berkata pada saat perundingan terakhir bahwa mereka 99,9 % tidak akan mempekerjakan kembali ke-11 Pengurus PUK SPAI-FSPMI CV. Primatex tersebut.

 

Tetapi apa yang terjadi? Pepatah Betawi berbunyi “lu jual gue beli”. Karena Perundingan tersebut hanya isapan jempol belaka, faktanya nota kesepakatan pun kerap menuai hasil yang mengecewakan. Maka tunailah konsep loby dan kemudian aksi pun dilakukan.

 

Bukan tanpa alasan FSPMI Bandung Raya melakukan aksi tersebut, tetapi hal tersebut dilakukan karena perusahaan keras kepala menetapkan pemutusan hubungan kerja dengan mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang seharusnya penetapan atau penyelesaian permasalahan hubungan industrial terkait pemutusan hubungan kerja tersebut harus melalui penetapan dari lembaga Pengadilan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Hadir dalam aksi unjuk rasa tersebut Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya Jujun Juansah dan beliau mengatakan dengan tegas, jika dalam 3 (tiga) hari kedepan permasalahan ini tidak kunjung selesai. Maka aksi unjuk rasa ini akan di perpanjang serta melibatkan massa aksi lebih banyak lagi. Dalam kesempatan tersebut hadir pula ketua DPW-FSPMI Jawa Barat Sabilar Rosyad dan kemudian beliau pun mengatakan; “apabila hari ini belum ada kejelasan, maka besok atau lusa kasus ini akan sampai ke tingkat provinsi artinya elemen buruh dari Jawa Barat akan datang ke sini.” tegasnya.

 

Setelah melakukan orasi, beberapa perwakilan dari buruh pun di terima pihak perusahaan dan apa hasilnya?

 

Hasilnya pihak perusahaan masih membutuhkan waktu untuk merundingkan kembali masalah ini dengan batas waktu yang kami berikan, yakni sampai hari jumat 2 Agustus 2019 serta keputusan final pun harus keluar. (Zenk)

Pos terkait