LBH FSPMI Riau Dampingi Kasus Union Busting dan Mutasi Sepihak PT. SJI Coy

Sekretaris Disnaker Rohul, saat menerima kunjungan Tim LBH FSPMI Riau, pengurus KC FSPMI Rohul dan pengurus PUK SPPK FSPMI PT. SJJ Coy terkait kasus mutasi kerja sepihak. Foto istimewa.

Riau,KPonline – Menindaklanjuti kasus dugaan union busting dan mutasi kerja sepihak yang dialami oleh Wakil Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Marudut P. Sianturi dan Bendahara KC FSPMI Kabupaten Rohul, Tehefao Halawa, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Riau, bersama Ketua KC FSPMI Rohul, Abdul Halim berikan pendampingan ke kantor Disnaker Rohul, Jum’at (12/11/2021).

Selain itu, Marudut P. Sianturi, juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (PUK SPPK) FSPMI PT. Sumber Jayanusa Indah Coy (PT. SJI) Kebun Kota Lama dan Tehefao Halawa, selaku Bendahara PUK SPPK FSPMI PT. SJI Coy, keduanya masih berstatus sebagai pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. SJI Coy Kota Lama sebagai Security.

Bacaan Lainnya

“Kami dimutasikan secara sepihak oleh manajemen PT. SJI Coy, pada saat kami sedang melakukan prosedur pencatatan keberadaan PUK SPPK FSPMI PT. SJI Coy ke Kantor Disnaker Rohul. Dimana saat itu pihak Disnaker Rohul ingin melakukan verifikasi keanggotaa FSPMI di perusahaan PT. SJI Coy,” ungkap Sianturi.

“Disnaker menyurati kami sebagai pengurus PUK SPPK FSPMI PT. SJI Coy dan manajemen PT. SJI tentang kebenaran kami sebagai pekerja di perusahaan PT. SJI Coy dan pihak perusahaan membenarkan ke Disnaker Rohul bahwa kami adalah pekerjanya, sehingga proses verifikasi PUK SPPK FSPMI PT. SJI Coy selesai dan segera diterbitkan bukti pencatatannya oleh Disnaker Rohul. Akan tetapi kami malah mendapatkan surat mutasi kerja dari perusahaan,” bebernya lagi.

Tentu saja, lanjut dia, atas kejadian itu, sebagai Anggota FSPMI, pihaknya meminta pendampingan dari LBH FSPMI Riau dan pengurus KC FSPMI Kabupaten Rohul untuk mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan aturan ketenagakerjaan dan perlindungan undang-undang tentang serikat pekerja/serikat buruh.

Sementara itu, didampingi Ketua KC FSPMI Rohul, Tim LBH FSPMI Riau mengatakan, terkait kasus mutasi sepihak pekerja di PT. SJI Coy yang merupakan pengurus FSPMI saat mendampingi kedua pekerja, berkesempatan melakukan diskusi dengan Disnaker Rohul.

“Alhamdulillah, tadi kita sudah ketemu dengan Kepala Disnaker Rohul melalui Sekretaris dan berdiskusi di ruang kerja sekretaris, untuk mencari solusi atas kasus mutasi sepihak pekerja PT. SJI Coy yang merupakan pengurus serikat pekerja FSPMI,” katanya.

“Kami menilai, mutasi kerja sepihak ini merupakan tindakan intimidasi dan dugaan union busting yang telah dilakukan manajemen perusahaan terhadap pekerja yang ingin membentuk serikat pekerja FSPMI,” jelasnya.

Tentu saja, lanjut, tindakan manajemen PT. SJI Coy ini duga telah mengangkangi aturan UU nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam hal ini, Disnaker Rohul memiliki tupoksi untuk melakukan pembinaan terhadap perusahaan dan melakukan upaya mediasi.

Selain itu, untuk mendapatkan kepastian tentang aturan hukum ketenagakejaan, khususnya ketentuan mengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Tim LBH FSPMI Riau juga membuat laporan pengaduan dugaan Union Busting ke Kantor Disnaker Provinsi Riau C/q Kabid Wasnaker yang ditembuskan ke Dirjen Pembinaan, Wasnaker dan K3 Kemenaker RI di Jakarta.

Kehadiran Tim LBH FSPMI Riau dan perangkat KC FSPMI Rohul itu, disambut hangat oleh Kepala Disnaker Rohul, Zulhendri, lewat Sekretarisnya Hasbikar.

“Sesuai arahan dan pesan dari Bapak Kepala Disnaker Rohul, persoalan mutasi kerja sepihak pekerja PT. SJI Coy Kota Lama ini, sudah kami terima surat pengaduannya dan sedang dipelajari untuk diproses sebagaimana mestinya,” ucap Hasbikar.

“Kami berupaya untuk bisa secepatnya membantu proses mediasi penyelesaian mutasi kerja sepihak ini, sesuai aturannya. Sampai saat ini, kasusnya sudah ditangani oleh Mediator dan akan segera dimediasi untuk mendapatkan solusi,” ujarnya. (MS)

Pos terkait