Laporan Tindak Pidana, PUK FSPMI PT. PrimaGraphia Digital Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Jakarta, KPonline – Perjuangan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. PrimaGraphia Digital (PUK SPL FSPMI PT.PGD) terus berlanjut. Pada hari ini, senin 15 Maret 2021 mereka memenuhi panggilan Klarifikasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya terkait upah di bawah ketentuan dengan nomor: B/2206/III/RES.5.2/2021/Ditreskrimsus.

Menurut informasi yang diterima oleh Media Perdjoeangan, hari ini Polda Metro Jaya mengundang Syafril Ramdani (Apin) yang telah bekerja di PT. PrimaGraphia Digital sejak tahun 2013. Dimana dalam kasus ini terdapat dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan mengenai upah dibawah ketentuan di DKI Jakarta, Union Busting Pengurus Serikat Perkerja, serta dugaan manipulasi data BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Sebagaimana diketahui bahwa Apin dan para Karyawan PT. PrimaGraphia Digital semenjak bekerja selalu di upah dibawah ketentuan UMP DKI Jakarta. “Pihak perusahaan selalu berdalih membela diri ketika menjelaskan bahwa Upah di PT.PrimaGraphia Digital sudah lebih tinggi dari printing-printing lainnya!”, jelas Sekretaris PUK SPL FSPMI PT. PGD, Sigit Setiyono.

Sigit menambahkan, padahal Di dalam peraturan perusahaan PT. PGD yang telah disahkan di Sudinakertrans dan Energi Jakarta Pusat dengan nomor pengesahan: 284/PP/L/VI/SP/2020 tertanggal 29 Juni 2020 telah sangat jelas di sebutkan pada Bab V (Tata Cara Pengupahan) Pasal 14 (Peraturan Pengupahan) ayat 3 dan 5 yaitu:

3. Kepada karyawan Kontrak ditetapkan secara tersendiri yang di sepakati antara perusahaan dan karyawan yang bersangkutan, dengan upah tidak lebih rendah dari ketentuan Upah Minimum Provinsi yang berlaku;

5. Upah terendah karyawan tidak akan kurang dari Upah Minimum Provinsi yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;

Menurut Ketua PUK SPL FSPMI PT.PGD, Herlambang Surya Darma yang telah bekerja 13 tahun lebih, “Ada dugaan Union Busting terhadap PHK sepihak para pengurus PUK SPL FSPMI PT. PGD terbukti pada tanggal 26 Agustus 2020 telah di PHK 7 orang pengurus kemudian berlanjut 3 bulan kemudian kepada 2 orang pengurus lainnya dan beberapa anggota PUK SPL FSPMI PT. PGD.”

“Sedangkan para anggota kami yang masih bekerja terus menerus diintimidasi dan mereka masih saja mengkampanyekan anti Serikat Pekerja, hal ini terbukti dari rekaman instruksi langsung dari CEO dan surat pengunduran diri dari Serikat Pekerja yang dibuat oleh manajemen kepada para karyawan PT. PGD yang ditujukan kepada PUK yang terkesan dipaksakan dan dibuat-buat.” imbuhnya.

Informasi yang didapat Media Perdjoeangan, PT. PrimaGraphia Digital adalah perusahaan yang bergerak di bidang digital printing di Indonesia dengan NIB: 9120402291459, yang berdiri sejak tahun 2008 hingga kini, yang memiliki karyawan lebih dari 400 orang, mempunyai cabang di Jakarta, Bekasi, Bogor, Ciputat dan Surabaya, serta sistem online shopping, memiliki mesin-mesin printing canggih dan selalu mengikuti perkembangan tekhnologi. Tetapi menjadi hal yang sangat disayangkan bahwa sebagian karyawannya masih saja di upah dibawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan jam kerja pada bagian Store adalah 42 jam dalam 1 (satu) minggu dan pada bagian Umum adalah 84 jam dalam 2 (dua) minggu serta pelaporan upah di BPJS Tenaga Kerja yang manipulatif, selain itu untuk para karyawati yang muslim dilarang memakai hijab pada saat jam operational.

Oleh karena dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan tersebut di atas, PUK SPL FSPMI PT.PGD membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP / 958 / II / YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tertanggal 18 Februari 2021 dan telah melaporkan Tindak Pidana: “Membayar Upah Dibawah Ketentuan – Pasal 90 jo pasal 185 UU RI no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan” dimana membayar upah di bawah ketentuan UMP adalah merupakan tindak pidana kejahatan dan sanksi pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.

“Nota Penetapan Pengawas tentang kekurangan upah sdr.Apin,dkk telah di terbitkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi kota administrasi Jakarta Pusat dengan nomor: 182/2021 dan Nota Pemeriksaan Khusus PKWT sdr.Apin, dkk dengan nomor: 248/-1.836.3, tetap tidak di jalankan oleh PT.PrimaGraphia Digital” ungkap Sigit lagi.

“Bagi PUK SPL FSPMI DKI PT.PGD, LP ini akan kami kawal terus dan tetap berkoordinasi dan dilakukan advice langsung oleh LBH FSPMI DKI Jakarta, Sukriyadi.” jelas Herlambang.

“Kita FSPMI, kita buktikan bahwa kita akan berjuang sekuat tenaga untuk anggota kita yang mengalami penindasan dan ketidakadilan oleh pengusaha.” pungkasnya.

(Sgt/Jim).