KSPI Bersama Partai Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten

Serang, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Banten, Selasa (6/6/2023). Aksi ini adalah bentuk perlawanan buruh terhadap disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja No.6 tahun 2023.

Massa buruh sekitar 2000 orang ini menuntut cabut omnibus law, tolak RUU kesehatan, sahkan RUU PPRT, dan Cabut Permenaker no. 5 tahun 2023.

Kemarin, tepat 5 Juni 2023, merupakan sidang kedua Uji Formil Omnibuslaw UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Yang mana sebelumnya Partai Buruh bersama Serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MK.

Gerakan unjuk rasa buruh tidak berhenti sampai di sini. Buruh akan melakukan perlawanan dan penolakan secara bergelombang di seluruh Kantor gubernur tiap provinsi di Indonesia.

“Hari ini KSPI bersama elemen buruh melakukan aksi di Banten tujuannya kami meminta kepada gubernur Banten untuk membuat rekomendasi terhadap gerakan buruh Banten terhadap UU No.6 tahun 2023. Undang-undang ini mendegradasi hak pekerja indonesia di masa yang akan datang,” ujar Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Azis saat konferensi pers.

“PLT Gubernur Banten harus wise terhadap buruh Banten. Sepanjang UU Omnibuslaw belum dicabut, kami akan melakukan perlawanan. Agustus sampai September 2023 jika tidak ditanggapi akan kami lakukan pemogokan nasional ketika pemerintah tidak bersama kami,” lanjut Riden.

Selain itu, buruh juga mendesak pemerintah untuk mencabut Permenaker nomor 5/2023. Aturan ini, menurut buruh, membuat perusahaan berhak melakukan pemotongan upah 25% terhadap perusahaan padat karya dan yang merasakan dampak terhadap 10 ribu pekerja TGSL di Banten.

Aksi bergelombang akan terus dilanjutkan besok
di Gedung Sate, Bandung pada 7 Juni, kemudian di Semarang tanggal 9 Juni dan menyusul di Jawa Timur 14 Juni. (Mia)