Konsolidasi PUK SPL FSPMI PT Progress Diecast : Gagalkan Omnibus Law Cipta Kerja

Bekasi, KPonline – Selama sepekan PUK SPL FSPMI PT. Progress Diecast yang berada di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, Bekasi mengadakan konsolidasi terkait bahaya RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Tepatnya hari Kamis (05/3/2020) sore sepulang kerja, sekitar pukul 16:30 WIB, Pengurus PUK menginstruksikan anggotanya berkumpul di kantin perusahaan untuk melakukan konsolidasi. Dan di hari-hari berikutnya konsolidasi dilakukan di depan Loby perusahaan.

Bacaan Lainnya

Konsolidasi dihadiri oleh semua anggota PUK yang pulang kerja sift 1. Walaupun ada beberapa orang anggota yang tidak bisa hadir karena ada keperluan mendesak, konsolidasi tetap berjalan sesuai rencana.

Acara konsolidasi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars FSPMI, kemudian Mansurdin selaku Ketua PUK membuka dan memberi sambutan.

Tidak lupa juga Ahmad Husaeni selaku Sekretaris PUK memberikan pandangan terkait bahaya Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurutnya, Omnibus Law Cipta Kerja, sangatlah bahaya jika benar-benar disahkan karena bisa bikin bangkrut buruh Indonesia dengan hilangnya pesangon, waktu kerja yang exploitatif, dan jaminan sosial terancam hilang.

Selain itu ditambah lagi kontrak kerja yang tanpa batas, buruh asing tidak punya skill mudah masuk, sanksi pidana pengusaha nakal dihilangkan, dan masih banyak lagi yang sangat merugikan kaum buruh.

“Untuk itu yuk mari kita bersatu berjuang tuk gagalkan Omnibus Law Cipta Kerja ini, yuk kita lakukan sosialisasi dan edukasi kepada kawan-kawan buruh agar semua paham akan bahayanya Omnibus Law Cipta Kerja, Omnibus Law tolak…tolak…dan tolak,” tegas Ahmad Husaeni.

Tidak hanya Ketua dan Sekertaris saja yang mengisi acara konsolidasi tersebut, Linan Efendi selaku Pengurus Wakil Bidang Advokasi pun angkat bicara .

“PUK SPL FSPMI PT. Progress Diecast melakukan konsolidasi anggota setiap hari mulai hari Kamis sore, 05 Maret 2020, sampai hari ini 12 Maret 2020, bukan hanya sosialisasi bahaya RUU Omnibus Law Cipta Kerja saja, tapi juga banyak permasalahan-permasalahan internal terkait tentang isi PKB yang belum dijalankan sepenuhnya oleh perusahaan tempat kami bekerja,” ujar Linan Efendi.

“Kami ingin menunjukan bahwa kami masih ada dan kami ingin memberitahu pada pengusaha bahwa kesepakatan bersama harus dijalankan, dan kami juga menanyakan kepada pengusaha bahwa utamakan K3 yang sering kali diabaikan,” tambahnya.

Menurut Nur Iksan yang akrab dipanggil Iksan Core selaku Korlap Garda Metal PUK Progress Diecast mengatakan, beberapa pasal dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI untuk disahkan, rupanya, setelah dianalisis oleh beberapa organisasi perburuhan diketahui banyak sekali hak-hak yang merugikan buruh.

“Hak-hak yang merugikan buruh tersebut, terutama “termaktub” dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ada yang dikurangi dan bahkan dihilangkan oleh RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini,” ungkap Iksan.

Tentunya, hal ini telah memancing organisasi-organisasi terutama Serikat Buruh untuk keluar dari tempat mereka bekerja dan turun kejalan untuk menolak RUU Omnibus Law. (Iksan Core)

Pos terkait