Kolaborasi FSPMI, Gubernur, dan Polisi, Selamatkan Pekerja Yang Diduga Disekap Oknum PJTKI Nakal

Kolaborasi FSPMI, Gubernur, dan Polisi, Selamatkan Pekerja Yang Diduga Disekap Oknum PJTKI Nakal

Sidoarjo, KPonline – Dugaan penyekapan oleh oknum salah satu penyedia jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) hari ini (Jumat, 30/05/25) di Sidoarjo, di benarkan oleh perwakilan FSPMI Jawa Timur, yakni Nurrudin Hidayat.

“Laporan pengaduan adanya dugaan penyekapan, sebenarnya berawal dari kawan-kawan kepolisian, karna masih dalam ranah ketenagakerjaan, mereka (polisi) meminta kepada kami (FSPMI) untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan kasus ini,” ujar Nurrudin.

Tak butuh waktu lama, Nurrudin yang saat itu sangat memahami kondisi di lapangan, bergegas berkoordinasi dengan jajaran petinggi FSPMI di Jawa Timur, guna melibatkan pihak pengawas Disnaker Provinsi, serta Gubernur, yakni Khofifah Indar Parawansa.

“Melalui pintu ketua FSPMI Jawa Timur, Bung Jazuli, kami tim di lapangan meminta keterlibatan beberapa pihak terkait termasuk Gubernur kita, yakni Bu Khofifah, yang alhamdulilah beliau, langsung merespon positif, dan menginstruksikan kasus ini agar bisa di selesaikan malam ini juga,” ucap pria yang akrab di panggil Mas Udin tersebut.

Menurut informasi yang di dapat oleh tim KPOnline, ada seorang wanita yang bernama Ni Kadek Sri Empon (29th) asal NTB, di duga di sekap oleh oknum pemilik PJTKI yang memiliki tempat pelatihan di sekitar Jl. Siwalan Panji, Buduran – Sidoarjo.

Wanita tersebut sebenarnya di kabarkan ingin keluar secara baik- baik dari tempat itu, di karenakan anak dari wanita tersebut, saat ini sedang sakit, namun niatab baik Ni Kadek, di duga di halang-halangi serta sempat mendapat intimidasi dan ancaman akan di denda 10 juta, jika ingin keluar dari biro pelatihan tenaga kerja ke luar negri ini.

Usai melakukan perundingan selama hampir 2 jam lebih, tim perunding dari berbagai pihak, antara lain pihak kepolisian, FSPMI, disnaker prov, serta pemilik PJTKI, akhirnya melahirkan sebuah kesepakatan, bahwa pekerja tersebut hari ini di perbolehkan keluar, dan permasalahan denda sebesar 8 juta, kabarnya akan di tanggung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Saat ini Ni Kadek sudah diperbolehkan pulang bersama pihak keluarga yang telah menjemputnya, terkait permasalahan denda sebesar 8 juta rupiah, sudah di ambil alih dan di selesaikan oleh Gubernur kita Bu Khofifah,” pungkas Udin. (bobby/surabaya)