Ketika Uang Kompensasi Jauh Dari Aturan, Apakah Akan Bungkam Dan Diam?

Bandung, KPonline – “Mati satu tumbuh seribu.” mungkin itulah pribahasa yang tepat dalam gambarkan, semangat menggelora PUK SPAI FSPMI CV. Primatex untuk memperjuangkan hak-haknya.

 

Bacaan Lainnya

Disaat beberapa pengurus dan anggota PUK SPAI FSPMI CV. Primatek tidak kuasa menolak, ketika pemberi kerja menawarkan uang kompensasi kepada mereka. Namun masih ada pekerja yang tetap konsisten dalam garis perjuangan.

 

Wandi salah satunya, pengurus unit kerja (PUK) CV. Primatex ini menolak ketika di tawarkan uang kompensasi pada pertemuan ke-3 dengan perusahaan, Kamis tanggal 20 Juni 2019. Dia mengatakan, hal uang kompensasi yang dia tolak jelas-jelas tidak sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan tetap memilih untuk melanjutkannya ketahap tripartit.

Kasus pemutusan hubungan kerja tersebut sudah dilaporkan kepada pihak dinas ketenagakerjaan dan akan diadakan rapat audiensi yang akan dilanjutkan mediasi pada hari Selasa, 25 Juni 2019.

 

Ada harapan dan titik terang untuk PUK SPAI FSPMI CV. Primatex dalam mendapatkan hasil yang maksimal. Apabila perusahaan memang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak karena keberadaan Serikat Pekerja (SP), Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, memberikan finishmen kepada siapapun yang akan melakukan tindakan anti Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).

 

Masalah utama kasus CV. Primatex adalah mengenai perjanjian kerja yang perusahaan tawarkan, dimana isinya ada ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan serta mekanismenya terasa janggal. Maka sudah menjadi hak pekerja untuk melakukan opsi keberatan kepada pihak perusahaan, akan tetapi respon balik perusahaan ternyata malah melakukan tindakan refresif dengan memberikan skakmat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

 

Maka apabila pekerja mendapatkan perlakuan tidak adil, pantaskah sebagai pekerja tetap diam dan bungkam?

 

 

Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui dinas tenaga kerja. Buruh jangan bungkam dan diam ketika hak-hak kita dimutilasi serta ketidakadilan sering kali dialami oleh tenaga kerja, terutama kepada mereka yang tidak mengetahui berbagai hak yang seharusnya didapatkan oleh pekerja.

 

Pelajari dan pahami dengan seksama, segala hak dan kewajiban kita sebagai pekerja dalam peraturan ketenagakerjaan dan perjanjian kerja antara kita sebagai pekerja dengan pengusaha.

 

Ada kalimat menarik yang diutarakan oleh sekretaris PUK SPAI FSPMI CV. Primatex, Ibin Ganda.”uang kompensasinya tidak sebanding dengan kesengsaraan kita, saat direndam di lumpur tengah malam saat latsar.” (zenk/Bandung)

Pos terkait