Keterlaluan !! Sejak Era Reformasi, Kenaikan UMP Zaman Jokowi Paling Rendah

Aksi Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM)
Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) kembali melakukan aksi unjuk rasa turun ke jalan, yang rencananya akan dipusatkan di Kantor Pemda Kabupaten Bekasi, Rabu (17/11/2021). ( Ocha)

Jakarta,KSPI- Pemerintah Jokowi menetapkan kenaikan Upah Minimum untuk 2022 sebesar rata-rata 1,09%. Keputusan ini dikecam banyak pihak dari mulai buruh, serikat pekerja, pengamat ekonomi hingga akademisi.

Melansir berita dari Tempo Pakar ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjuddin Noer Effendi mengatakan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 sebesar 1,09 persen sangat tidak layak. Pasalnya, angka tersebut dianggap terlampau rendah.

“Menurut saya, ini jangan-jangan terendah sepanjang sejarah, kenaikan upah minimum buruh. Kalau kita buka kok rasanya belum pernah sekitar 1 persen. Kalau upah minimum di Jogja Rp 1,4 juta, naiknya cuma Rp 14 ribu ya. Kalau di Jakarta Rp 4,5 juta, berarti kenaikan Rp 45 ribu. Menurut hemat saya itu sangat tidak layak,” ujar dia.

Upah minimum, kata Tadjuddin, seharusnya menjadi pengaman sosial agar pekerja tidak jatuh miskin. Sehingga, dalam menetapkannya, pemerintah harus juga menetapkan garis kemiskinan. Selanjutnya, masukkan pula inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta rata-rata konsumsi, rata-rata anggota rumah tangga, dan anggota rumah tangga yang bekerja.

Berdasarkan data kenaikan UMP pada masa pemerintahan Presiden Jokowi sejauh ini adalah yang terendah pada era Reformasi. Kenaikan upah minimum pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2015-2021 yaitu naik rata-rata 8,66% setiap tahunnya. Jauh lebih rendah ketimbang masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang 12,69% per tahun.

Sementara pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004, rata-rata UMP naik 21%. Kemudian pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid 1999-2001, kenaikan UMP mencapai 24,82% saban tahunnya. Sedangkan kala pemerintahan Presiden BJ Habibie yang singkat itu (1998-1999), kenaikan UMP rata-rata 15,42% per tahun.