Kasasi di Tolak, PT PRP Wajibkan Bayar Pesangon Ratusan Juta Rupiah

Batam,KPonline – Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari PT PANCA RASA PRATAMA, serta memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 82/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg., tanggal 10 Maret 2022, dengan putusannya menghukum PT PANCA RASA PRATAMA untuk membayar kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruhnya pada Tahun 2020, sejumlah delapan juta delapan belas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah

Selain itu MA juga menghukum PT PRP untuk membayar kompensasi kepada Para Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sejumlah = Rp622.449.000,00 (enam ratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian masing-masing Penggugat sebagai berikut:1. Penggugat 1 total = Rp82.993.200,002. Penggugat 2 total = Rp86.451.250,003. Penggugat 3 total = Rp76.077.100,004. Penggugat 4 total = Rp65.702.950,005. Penggugat 5 total = Rp72.619.050,006. Penggugat 6 total = Rp86.451.250,007. Penggugat 7 total = Rp76.007.100,008. Penggugat 8 total = Rp76.007.100,005.

Namun hingga kini ( 4/4/2023) putusan tersebut belum juga di laksanakan oleh PT PRP.

DPW FSPMI Kepri sendiri sudah mengirim somasi ke PT PRP untuk meminta perusahaan membayar hak pekerja sesuai dengan putusan MA. Ketua DPW FSPMI Kepri Deddy Iskandar mengatakan akan segera melakukan langkah hukum yang tegas jika PT PRP belum juga membayar hak hak anggotanya