Inilah Isi Tuntutan Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan Saat Ajukan Pra Peradian ke Pengadilan Negeri Pekalongan

 

Pekalongan, KP Online – Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan yang digawangi oleh LBH Semarang, Walhi Jateng dan NET Attorney pada hari Selasa (31/8/2021) mengajukan permohonan Pra peradilan ke Pengadilan Negeri Pekalongan atas upaya kriminalisasi terhadap 2 warga desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan oleh PT. Pajitex dengan tuduhan perusakan.

Bentuk Kriminalisasi tersebut berupa PT Pajitex melaporkan dua warga yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di Desa Watusalam, ke Polres Pekalongan Kota.

Sedangkan PT Pajitex sendiri merupakan pabrik tekstile yang melakukan proses pemintalan, penenunan, dan penyelesaian akhir tekstil berupa produk sarung. Sejak tahun 2006 PT Pajitex mulai membangun / mendirikan mesin boiler dan cerobong asap dengan bahan bakar batubara. Sejak saat itu operasi produksi yang dilakukan oleh PT Pajitex diduga mulai mencemari lingkungan di sekitar pabrik dengan suara bising mesin boiler, asap tebal, berdebu dan berbau membuat masyarakat di sekitar pabrik merasakan sesak nafas dan gatal-gatal ketika terkena asap dan debu batubara tersebut.

Berkali-kali warga menyampaikan keberatan, protes dan aduan ke PT Pajitex maupun ke pemerintah kabupaten Pekalongan. Namun sampai sekarang tidak ada upaya yang serius yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Pekalongan untuk menghentikan dan memberi sanksi kepada PT Pajitex dan PT Pajitex justru menambah cerobong asap menjadi 3 yang memperparah pencemaran lingkungan.

Dan buntutnya terjadilah upaya kriminalisasi terhadap 2 warga desa Watusalam yang berjuang demi lingkungan hidup yang lebih baik. Selain itu penetapan tersangka kepada kedua warga pejuang lingkungan tersebut tanpa didahului dengan pemanggilan dan dimintai keterangan sebagai saksi merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bahkan menurut Iqbal dari Walhi Jawa Tengah menyatakan bahwa tindakan tuntutan kepada kedua pejuang lingkungan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdataā€¯, paparnya.

Berikut isi tuntutan Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan saat mengajukan permohonan pra Perdilan ke Pengadilan Negeri Pekalongan.

1. Pengadilan Negeri Pekalongan menerima permohonan, memeriksa, mengadili, memutuskan dan Menyatakan tidak sah penetapan tersangka kepada 2 warga pejuang lingkungan yang melawan pencemaran PT Pajitex;

2. PT Pajitex segera menghentikan pencemaran lingkungan baik pencemaran air, udara, maupun suara;

3. Bupati Pekalongan segera memberikan Sanksi kepada PT Pajitex dengan mencabut izin lingkungan PT Pajitex;

4. Kepolisian Negara Republik Indonesia segera menghentikan proses kriminalisasi kepada warga pekalongan yang melawan pencemaran dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT Pajitex di Pekalongan.