HZH Terduga Calo Karyawan PTPN III (Persero) Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rantauprapat, KPonline – HZH terduga pelaku tindak pidana kejahatan dugaan penipuan/dan atau penggelapan calon karyawan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) statusnya sudah ditetapkan sebagai Tersangka,informasi penetapanya sebagai Tersangka kami ketahui dari hasil klarifikasi ke Polres Labuhanbatu terhadap proses perkembangan perkara” Kata Firma Suranta Bangun, SH, Wakil Sekretaris LSM TIPAN-RI Labuhanbatu, dalam kapasitasnya sebagai kuasa pendamping dari 6 korban, kepada Koran Perdjoeangan Online Sabtu (21/05) di Rantauprapat.

“Proses hukum perkara ini tetap kami pantau perkembangannya, karena berdasarkan bukti-bukti yang kami serahkan, dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 183 dan 184 KUHAP, Juncto Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP) Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, sudah terpenuhi unsurnya sebagai perbuatan Pidana” Kata Firma Suranta Bangun, yang akrab dipanggil Firma ini.

Lanjutnya” Kami berharap perkara ini proses hukumnya bisa segera tuntas sampai terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Negeri, agar ada efek jera bagi para pelaku, serta tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari Calo Tenagakerja yang mengatas namakan perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

Selain efek jera, perkara ini juga menjadi para meter bagi 12 orang korban lagi yang belum membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu, karena beberapa orang dari 12 korban tersebut menyampaikan,” kami akan melihat proses perkara ini, apabila bisa tuntas proses hukumnya kami segera menyusul membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu”

Kalaupun nantinya korban yang lain itu meminta dampingan LSM.TIPAN-RI untuk membuat pengaduan ke Polres Labuhanbatu, kami siap untuk melakukan dampingan” Jelas Firma Bangun.

Iptu H.Naibaho.SH.MH selaku Kepala Urusan Bidang Administrasi dan Operasional (Kaur Bin Ops) Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, saat dikonfirmasi, membenarkan” Sesuai dengan hasil gelar perkara yang kami lakukan benar status HZH sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan segera kami panggil kembali untuk dilakukan penyidikan.

Selain HZH Kami juga akan memanggil management PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) guna diminta penjelasan tentang mekanisme dan tata cara perekrutan calon karyawan PTPN III (Persero), dan penjelasan dari management PTPN III (Persero) sangat penting karena hubungannya kepada kelengkapan berkas perkara serta kepentingan nama baik PTPN III (Persero)” Kata Kaur Bin Ops atau yang sering disebut KBO (Kepala Bidang Operasional) ini singkat.

Terpisah” Wiwin SE salah satu dari korban saat diminta pendapatnya melalui telepon selular terkait penetapan HZH sebagai Tersangka mengatakan” Dengan diretapkannya HZH sebagai tersangka, merupakan fakta
proses hukum pengaduan kami terus berjalan, dan ada harapan bisa tuntas hingga ke pengadilan.

Kawan- kawan semua sudah sepakat penyelesaian perkara tidak dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat, sebab dari awal melalui kuasa pendamping kan sudah kami upayakan agar HZH mau berdamai dan mengembalikan kerugian kami, tetapi HZH kan tidak bersedia, bahkan untuk menemui kami saja Dianya tidak bersedia, dari sini saja kan dapat kami simpulkan bahwa HZH diduga memang meyakini dirinya tidak bersalah.

Untuk membuktikan kebenaran Dia bersalah atau tidak biarlah pengadilan saja yang memutuskannya” Ujar Wiwin.SE (Anto Bangun)