HUT RI Ke 72 Momentum Harmonisasi Upah Yang Adil Dan Layak

Batam,KPonline – Eksploitasi yang berkelanjutan dan intens akan membuat buruh sadar akan masa depannya, dalam menyikapi kondisi seperti ini, buruhpun diperhadapkan dengan pemotongan standart hidup karena upah yang mereka terima tidak mencerminkan keadilan dan kelayakan. Dan inilah yang menjadi landasan demonstrasi-demontrasi yang besar- besaran pada belakangan ini.

Oleh karena itu, sempena peringatan HUT Repubik Indonesia yang ke 72, kaum buruh dituntut terus melawan kapitalisme melalui revolusi sosialis, bersinergi dengan pemerintah ataupun pengusaha dalam bentuk gerakan dan sinkronisasi di tingkat tripartite sehingga kaum buruh mampu menaruh harapan setinggi-tingginya menuju kesejahteraan.

Bacaan Lainnya

Di Indonesia seperti kita ketahui sudah terjangkit virus-virus yang di tanam oleh para borjuis kapitalis, para kaum borjuis berhasil menanam kekuatan dibirokrasi kita, mereka melakukan perlawanan melalui UU yang transaksional untuk melemahkan dan menghapus gerakan-gerakan yang akan membahayakan mereka.

Aktivis Buruh kota Batam Panusunan Siregar mengatakan, di Batam pada khususnya perlu sebuah komitmen dan keseriusan untuk menjawab masalah pengupahan dalam koridornya yang layak dan kemampuan perusahaan, sehingga perlu ada sebuah terobosan dalam peraturan khususnya melalui UU Otonomi Daerah yang mungkin akan lebih sempurna untuk menjawab permasalahan tahun ketahun khususnya di Batam.

“Menguraikan permasalahan itu gampang, akan tetapi tindakan penyelesaian itulah yg belum terjawab sampai hari ini di kemerdakaan RI ke 72, sementara mencari yang ideal untuk upah itu tidak akan pernah menemui kata sempurna “ungkapnya kepada koranperdjoengan

Akan tetapi memulai hal yangg baru untuk harmonisasi hubungan industrial khususnya ketenagakerjaan itu sudah seharusnya kita mencari solusi. Sudah seharusnya semua pihak khususnya pemerintah mampu memujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, upah minimum berlaku bagi buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dihitung berdasarkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

Sebagian orang menilai bahwa upah berdasarkan PP 78 b tersebut cukup layak untuk buruh lajang.Namun, jumlah tersebut jelas tidak layak bagi buruh berkeluarga yang memiliki dua anak. Terlebih lagi jika jumlah upah itu diorientasikan untuk menjangkau pendidikan anak, perumahan, dan keterjaminan sosial lainnya.

Patut dicatat PP No 78/2015 juga menyebut bahwa penghasilan layak artinya mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *