Semarang, KPonline – Rapat verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang di Jalan Ki Mangunsarkoro No. 21 Semarang di pimpin oleh Umi Kholifah Plt. Sekretaris Disnakertrans Kota Semarang yang juga menjabat sebagai Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Semarang.pada hari Selasa (29/12/2020)
Tujuan Verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh untuk memperoleh data anggota serikat pekerja/serikat buruh secara lengkap dan akurat. Yang nantinya dipergunakan untuk perhitungan perwakilan dari unsur serikat pekerja/serikat buruh yang akan menduduki di kursi kelembagaan di Dewan Pengupahan Kota dan LKS Tripartit Kota Semarang.
Sebagaimana diketahui bahwa Dewan Pengupahan Kota (Depekot) dan LKS Tripartit Kota Semarang masa bakti 2017-2020 berakhir pada penghujung tahun ini. Rapat terakhir Depekot yang dilaksanakan pada Selasa (22/12/2020) juga dijadikan sebagai ajang silaturahmi dan memberikan salam perpisahan.
Adapun Rekap Hasil Pendataan/Verifikasi yang dilakukan oleh Disnakertrans Kota Semarang sebagai berikut :
1. FKSPN Kota Semarang, jumlah 34 PUK, jumlah 19498 anggota
2. FSPMI Kota Semarang, jumlah 22 PUK, jumlah 6121 anggota
3. DPC FSP RTMM-SPSI, jumlah 9 PUK, jumlah 4790 anggota
4. DPC FSP KEP KSPI Kota Semarang, jumlah 13 PUK, jumlah 4697 anggota
5. DPC FSP SPTI-SPSI, jumlah 70 PUK, jumlah 4583 anggota
6. FSPIP Kota Semarang, jumlah 7 PUK, jumlah 2634 anggota
7. DPC FSP LEM-SPSI, jumlah 6 PUK, jumlah 2023 anggota
8. DPC FSP Kahutindo, jumlah 8 PUK, jumlah 1904 anggota
9. FSP Farkes Reformasi, jumlah 7 PUK, jumlah 1308 anggota
10. Federasi SPI, jumlah 3 PUK, jumlah 829 anggota
Dengan demikian serikat pekerja/serikat buruh yang terverifikasi di Kota Semarang terdiri dari 179 Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang beranggotakan 48387 orang. Data tersebut juga dibenarkan adanya oleh perwakilan Federasi SP/SB yang hadir mewakilinya.
Tahun depan terdapat 9 kuota kursi kelembagaan yang diberikan untuk unsur serikat pekerja/serikat buruh yang terdiri dari 5 kursi untuk Dewan Pengupahan Kota (Depekot) dan 3 kursi untuk LKS Tripartit.
Serangkaian proses perhitungan pembagian kuota kursi kelembagaan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang sudah disepakati bersama. Dengan terlebih dahulu masing-masing federasi berkoalisi dengan konfederasi yang sama, akan tetapi terdapat pula salah satu federasi yang tidak mengambil sikap untuk berkoalisi.
Hasil rekaputalasi pembagian kuota kursi kelembagaan perwakilan unsur serikat pekerja/serikat buruh sebagai berikut :
~ Dewan Pengupahan Kota
– 2 orang wakil dari KSPN
– 1 orang wakil dari FSPMI-KSPI
– 1 orang wakil dari KSPSI
– 1 orang wakil dari Kahutindo dengan FSPI
~ LKS Tripartit
– 2 orang wakil dari KSPN
– 1 orang wakil dari KSPI
– 1 orang wakil dari KSPSI
Sampai berita ini diturunkan belum ada pembahasan siapa saja nama yang akan di delegasikan oleh masing-masing Konfederasi sebagai wakil mereka. Bisa jadi nama yang sama dan kemungkinan juga menampilkan wajah baru.
(BDY)



