Hasil Bipartit Deadlock, Buruh PT. DCP Kembali Gelar Aksi Lanjutan

Surabaya, KPonline – Kamis (22/11/18), bertempat Jl. Raya Wringinanom KM 37 Sumber Jaun, Sumberame Gresik Sub-District, buruh PT DCP yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesi (FSPMI), melakukan unjuk rasa damai, untuk menuntut hak mereka.

Adanya aksi kali ini, disebabkan karena tidak tercapainya kesepakatan pada perundingan di hari Sabtu (17/11/18), yang mana dalam pertemuan itu di hadiri secara langsung oleh pemilik perusahaan, yakni Sandjaya.

Bacaan Lainnya

“Meskipun dihadiri langsung oleh Pak Sandjaya, tetap saja hasilnya tidak memihak pada kami (buruh.red), yang akhirnya memaksa kami untuk turun jalan lagi.” Ujar Yasin selaku ketua PUK PT. DCP

“Padahal tuntutan kami (buruh.red) tidak meminta mobil mewah, maupun rumah mewah, yang kami tuntut adalah murni hak normatif, tidak lebih.” Tambah Yasin.

Seperti diketahui, ada beberapa tuntutan yang hingga saat ini belum dipenuhi oleh pihak perusahaan PT. DCP kepada para buruh/pekerja, yang diantaranya adalah :

1. Berikan kekurangan UMK 2017 dan 2018,
2. Daftarkan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
3. Dan hak normatif yang lainnya.

 

Hingga waktu menunjukan pukul 09.30 WIB, pihak perusahaan pun belum memiliki itikad baik menemui buruh/pekerja, untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di DCP WG Warugunung Surabaya, maupun di DCP KA Wringinanom Gresik secara kekeluargaan.

Yang akhirnya membuat aksi unjuk rasa pun digelar dan dilanjutkan ke titik sasaran perusahaan PT. DCP yang ada di Wringinanom – Gresik.

(Fendy – Surabaya)

Pos terkait