Geruduk Kantor PLN Pusat, Ini Tuntutan Pekerja OSPLN

Jakarta, KPOnline – Ribuan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) turun dalam aksi unjuk rasa di Kantor Pusat PT. PLN Persero yang beralamat di Jl. Trunojoyo Blok M – 1 No. 135 Melawai Kebayoran Baru – Jakarta Selatan , Senin (10/07/2023).

Apa yang di tuntut oleh mereka ?

Sejak tahun 2020 melalui Perdir 0219/2019 PT.PLN telah melakukan pengurangan upah kepada Tenaga Alih Daya ( TAD ) di PTĀ  PLN.

Pengurangan upah meliputi upah pokok dimana upah pokok sebelumnya adalah minimal 110 % dari UMK menjadi 100 % UMK,

Tentunya berdampak kepada turunnya nilai THR, Pesangon, Jaminan Hari Tua, Jaminan pensiun dan upah lembur.

Pengurangan upah TAD oleh PT. PLN dilanjutkan lagi melalui EDIR 0019/2022 dan diperparah dengan sistem volume based melalui EDIR tersebut.

FSPMI telah berkali kali melakukan dialog secara langsung dengan pihak PT. PLN yang dimulai pada bulan November 2022 sampai bulan Pebruari 2023, bahkan telah melakukan dua kali aksi unjuk rasa ke kantor pusat PT. PLN ( Persero ).

Pada pertemuan terakhir di bulan Februari 2023, PT. PLN meminta waktu sampai bulan Juni 2023 untuk melakukan perbaikan upah TAD, namun di bulan Juni PT PLN memberikan konfirmasi bahwa permintaan upah pokok TAD untuk dikembalikan minimal 110% UMK belum bisa dilakukan, akan dilakukan evaluasi setelah EDIR 0019/2022 di implementasikan.

Artinya upah pokok TAD PT. PLN tetap menggunakan 100 % UMK.

Menanggapi hal tersebut,
Abdul Bais selaku ketua umum SPEE FSPMI menyatakan bahwa hal tersebut adalah bentuk pelecehan.
“Upah adalah salah satu ideologi FSPMI, pengurangan upah tidak boleh didiamkan, harus dilawan,” tegas Abdul Bais.

Maka FSPMI melakukan aksi unjuk rasa hari ini dengan membawa tuntutan :
1. Kembalikan Upah pokok TAD minimal 110% UMK
2. Batalkan sistem Volume Based
3. Stop Kecelakaan kerja
4. Angkat TAD menjadi pekerja tetap di anak perusahaan PT. PLN
5. Pekerjakan kembali 128 pekerja PT. PKP di Cirebon, Indramayu dan Kuningan yang telah di PHK akibat pelaksanan sistem volume Based.

Penulis : Kontributor Serang